Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikeras bahwa setiap imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang bersumber dari Indonesia wajib dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, sesuai dengan amanat Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh. Sengketa ini memusatkan perhatian pada perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak yang mencoba memanfaatkan Tax Treaty (P3B) dan Terbanding yang mengutamakan penerapan ketentuan domestik, khususnya dalam konteks pembuktian substansi jasa.
Inti konflik dalam perkara ini adalah kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 oleh PT SBFI (Pemohon Banding) atas pembayaran fee jasa manajemen dan/atau teknis kepada entitas non-residen. Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi tersebut, berpotensi dilindungi oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), tidak seharusnya terutang PPh Pasal 26 karena jasa tersebut diduga dilakukan di luar negeri dan tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pemohon Banding berusaha meyakinkan Majelis bahwa pembayaran tersebut adalah *business profits* yang hanya dapat dipajaki di negara domisili.
Sebaliknya, Terbanding tetap berpegangan pada ketentuan Pasal 26 UU PPh, yang secara tegas mencakup imbalan jasa luar negeri sebagai objek pemotongan apabila bersumber dari Indonesia. Terbanding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memenuhi persyaratan formal dan substansial yang dibutuhkan untuk membuktikan bahwa hak pemajakan Indonesia melalui PPh Pasal 26 harus dibatasi. Hal ini mencakup kegagalan dalam penyediaan DGT Form yang valid atau bukti pendukung yang meyakinkan mengenai *place of performance* (lokasi pelaksanaan) jasa tersebut secara fisik.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa bantahan Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti yang memadai dan kuat di persidangan. Putusan Tolak yang dijatuhkan mengindikasikan bahwa Pemohon Banding gagal memenuhi standar beban pembuktian yang melekat pada klaim fasilitas P3B. Majelis Hakim secara eksplisit menguatkan koreksi DJP, memastikan bahwa PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar sebesar Rp16.978.658,00 adalah sah secara hukum dan wajib dilunasi oleh Wajib Pajak Pemotong.
Analisis mendalam terhadap putusan ini memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak multinasional di Indonesia. Implikasi putusan ini menegaskan kembali bahwa beban pembuktian untuk memanfaatkan ketentuan *Tax Treaty* sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak. Kegagalan dalam menyediakan dokumentasi perpajakan yang komprehensif, bukti *place of performance* yang jelas, dan kepatuhan formal DGT Form akan secara otomatis menyebabkan otoritas pajak kembali menerapkan tarif domestik 20% yang lebih tinggi dari penghasilan bruto. Putusan ini menjadi peringatan nyata bahwa hanya mengklaim pengecualian berdasarkan P3B tanpa didukung oleh dokumentasi yang sempurna tidak akan berhasil dalam tahap litigasi Pengadilan Pajak.
Kesimpulan utama dari sengketa ini adalah keharusan bagi Wajib Pajak untuk mengedepankan kepatuhan dokumentasi yang cermat dan substansial sejak awal. Untuk imbalan jasa luar negeri, validitas formal SKD dan bukti nyata substansi operasional penyerahan jasa harus dipersiapkan dengan baik sejak awal transaksi. Hal ini penting untuk memitigasi risiko temuan pemeriksaan dan memperkuat posisi hukum Wajib Pajak di hadapan Pengadilan Pajak, sehingga dapat terhindar dari sengketa yang berujung pada penolakan banding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini