Kalah Sengketa PPh Pasal 26 Atas Fee Luar Negeri: Pelajaran Penting dari Putusan PT SB

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001694.132024PPM.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 Juli 2026 | 11:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Sengketa PPh Pasal 26 Atas Fee Luar Negeri: Pelajaran Penting dari Putusan PT SB

Sengketa PPh Pasal 26 PT SBFI Masa Pajak Juni 2018: Kegagalan Pembuktian Kriteria P3B dan Legitimasi Tarif Domestik 20% atas Jasa Luar Negeri

Pengadilan Pajak kembali menguatkan otoritas pemajakan domestik Indonesia melalui Putusan Nomor PUT-001694.13/2024/PP/M.XVB Tahun 2025, menolak permohonan banding Wajib Pajak terkait koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada pihak luar negeri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikeras bahwa setiap imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang bersumber dari Indonesia wajib dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, sesuai dengan amanat Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh. Sengketa ini memusatkan perhatian pada perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak yang mencoba memanfaatkan Tax Treaty (P3B) dan Terbanding yang mengutamakan penerapan ketentuan domestik, khususnya dalam konteks pembuktian substansi jasa.

Inti Konflik: Klaim Pengecualian Laba Usaha P3B Versus Kegagalan Administrasi Dokumen Formal

Inti konflik dalam perkara ini adalah kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 oleh PT SBFI (Pemohon Banding) atas pembayaran fee jasa manajemen dan/atau teknis kepada entitas non-residen. Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi tersebut, berpotensi dilindungi oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), tidak seharusnya terutang PPh Pasal 26 karena jasa tersebut diduga dilakukan di luar negeri dan tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pemohon Banding berusaha meyakinkan Majelis bahwa pembayaran tersebut adalah *business profits* yang hanya dapat dipajaki di negara domisili.

Sebaliknya, Terbanding tetap berpegangan pada ketentuan Pasal 26 UU PPh, yang secara tegas mencakup imbalan jasa luar negeri sebagai objek pemotongan apabila bersumber dari Indonesia. Terbanding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memenuhi persyaratan formal dan substansial yang dibutuhkan untuk membuktikan bahwa hak pemajakan Indonesia melalui PPh Pasal 26 harus dibatasi. Hal ini mencakup kegagalan dalam penyediaan DGT Form yang valid atau bukti pendukung yang meyakinkan mengenai *place of performance* (lokasi pelaksanaan) jasa tersebut secara fisik.

Resolusi: Amar Putusan Menolak Banding Akibat Standar Beban Pembuktian yang Lemah

Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa bantahan Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti yang memadai dan kuat di persidangan. Putusan Tolak yang dijatuhkan mengindikasikan bahwa Pemohon Banding gagal memenuhi standar beban pembuktian yang melekat pada klaim fasilitas P3B. Majelis Hakim secara eksplisit menguatkan koreksi DJP, memastikan bahwa PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar sebesar Rp16.978.658,00 adalah sah secara hukum dan wajib dilunasi oleh Wajib Pajak Pemotong.

Analisis dan Implikasi: Risiko Klaim Fasilitas Perjanjian Internasional Tanpa Kertas Kerja Pendukung

Analisis mendalam terhadap putusan ini memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak multinasional di Indonesia. Implikasi putusan ini menegaskan kembali bahwa beban pembuktian untuk memanfaatkan ketentuan *Tax Treaty* sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak. Kegagalan dalam menyediakan dokumentasi perpajakan yang komprehensif, bukti *place of performance* yang jelas, dan kepatuhan formal DGT Form akan secara otomatis menyebabkan otoritas pajak kembali menerapkan tarif domestik 20% yang lebih tinggi dari penghasilan bruto. Putusan ini menjadi peringatan nyata bahwa hanya mengklaim pengecualian berdasarkan P3B tanpa didukung oleh dokumentasi yang sempurna tidak akan berhasil dalam tahap litigasi Pengadilan Pajak.

Kesimpulan utama dari sengketa ini adalah keharusan bagi Wajib Pajak untuk mengedepankan kepatuhan dokumentasi yang cermat dan substansial sejak awal. Untuk imbalan jasa luar negeri, validitas formal SKD dan bukti nyata substansi operasional penyerahan jasa harus dipersiapkan dengan baik sejak awal transaksi. Hal ini penting untuk memitigasi risiko temuan pemeriksaan dan memperkuat posisi hukum Wajib Pajak di hadapan Pengadilan Pajak, sehingga dapat terhindar dari sengketa yang berujung pada penolakan banding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001701.132024PPM.XVB Tahun 2025

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001696.132024PPM.XVB Tahun 2025

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001510.162020PPM.IIIA Tahun 2022

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012779.152019PPM.XVIIIB Tahun 2025

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010708.162022PPM.XVB Tahun 2024

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010567.35/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013090.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001939.162021PPM.IVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter