Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

SKPKB PPN Ratusan Juta Batal Total: Majelis Hakim Kabulkan Banding Karena DJP Gagal Hadir dan Membawa Bukti

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 03 Juli 2026 | 10:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
SKPKB PPN Ratusan Juta Batal Total: Majelis Hakim Kabulkan Banding Karena DJP Gagal Hadir dan Membawa Bukti

Sengketa PPN PT NPPK Masa Pajak Juni 2016: Kemenangan Mutlak Wajib Pajak Akibat Gagalnya Beban Pembuktian Fiskus di Persidangan Litigasi

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Juni 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak menunjukkan pentingnya kaidah pembuktian dalam sengketa perpajakan, khususnya mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam kasus yang melibatkan Pemohon Banding PT NPPK dengan Nomor Putusan PUT-001942.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025, Majelis Hakim secara tegas mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, yang berimplikasi pada pembatalan koreksi PPN Kurang Bayar sebesar Rp 192.355.766,00.

Inti Konflik (Argumen DJP & WP)

Inti sengketa bermula dari koreksi PPN Kurang Bayar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui SKPKB, yang kemudian dipertahankan melalui Keputusan Keberatan. Pihak Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat PPN yang seharusnya terutang atau terbayar namun belum dipenuhi oleh Wajib Pajak. Di sisi lain, Pemohon Banding membantah keras koreksi tersebut, berargumen bahwa perhitungan PPN telah sesuai dengan UU PPN dan didukung oleh dokumentasi yang lengkap. Wajib Pajak menyatakan koreksi DJP tidak berdasar secara faktual dan meminta pembatalan penuh atas jumlah pajak yang dikoreksi.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis)

Majelis Hakim mengambil sikap yang fundamental dalam menegakkan prinsip hukum administrasi pajak. Meskipun telah dipanggil secara patut, pihak Terbanding (DJP) tidak hadir dalam persidangan dan gagal menyediakan bukti tambahan atau penjelasan yang efektif untuk mempertahankan dalil-dalil koreksinya. Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP), pemeriksaan tetap dilanjutkan. Setelah meneliti bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa beban pembuktian yang berada di pundak Terbanding tidak berhasil dipenuhi. Oleh karena itu, Majelis menyatakan bahwa koreksi PPN Kurang Bayar sebesar Rp 192.355.766,00 tidak dapat dipertahankan. Putusan Majelis adalah Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Wajib Pajak.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Putusan ini memiliki implikasi signifikan, yaitu menegaskan kembali bahwa kualitas pembuktian di tingkat litigasi lebih superior daripada proses administrasi sebelumnya. Kegagalan Terbanding untuk hadir dan mempertahankan koreksi di persidangan merupakan kelemahan fatal yang berujung pada kekalahan. Hal ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak (WP) untuk berani melayangkan banding apabila meyakini kebenaran perhitungannya, terutama ketika DJP tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. Dampaknya adalah PPN Kurang Bayar sebesar Rp 192.355.766,00 menjadi nihil, dan sanksi administrasi yang menyertainya juga dibatalkan.

Majelis Hakim telah melaksanakan fungsi judicial review secara komprehensif, di mana kemenangan Wajib Pajak dalam sengketa PPN Kurang Bayar ini adalah buah dari ketidakmampuan DJP dalam mempertahankan koreksi di hadapan hukum. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak mengenai kewajiban pembuktian yang melekat pada setiap penetapan koreksi pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013090.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001939.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001938.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012794.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001936.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001701.132024PPM.XVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002208.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter