Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Dalam kasus yang melibatkan Pemohon Banding PT NPPK dengan Nomor Putusan PUT-001942.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025, Majelis Hakim secara tegas mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, yang berimplikasi pada pembatalan koreksi PPN Kurang Bayar sebesar Rp 192.355.766,00.
Inti sengketa bermula dari koreksi PPN Kurang Bayar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui SKPKB, yang kemudian dipertahankan melalui Keputusan Keberatan. Pihak Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat PPN yang seharusnya terutang atau terbayar namun belum dipenuhi oleh Wajib Pajak. Di sisi lain, Pemohon Banding membantah keras koreksi tersebut, berargumen bahwa perhitungan PPN telah sesuai dengan UU PPN dan didukung oleh dokumentasi yang lengkap. Wajib Pajak menyatakan koreksi DJP tidak berdasar secara faktual dan meminta pembatalan penuh atas jumlah pajak yang dikoreksi.
Majelis Hakim mengambil sikap yang fundamental dalam menegakkan prinsip hukum administrasi pajak. Meskipun telah dipanggil secara patut, pihak Terbanding (DJP) tidak hadir dalam persidangan dan gagal menyediakan bukti tambahan atau penjelasan yang efektif untuk mempertahankan dalil-dalil koreksinya. Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP), pemeriksaan tetap dilanjutkan. Setelah meneliti bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa beban pembuktian yang berada di pundak Terbanding tidak berhasil dipenuhi. Oleh karena itu, Majelis menyatakan bahwa koreksi PPN Kurang Bayar sebesar Rp 192.355.766,00 tidak dapat dipertahankan. Putusan Majelis adalah Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Wajib Pajak.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan, yaitu menegaskan kembali bahwa kualitas pembuktian di tingkat litigasi lebih superior daripada proses administrasi sebelumnya. Kegagalan Terbanding untuk hadir dan mempertahankan koreksi di persidangan merupakan kelemahan fatal yang berujung pada kekalahan. Hal ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak (WP) untuk berani melayangkan banding apabila meyakini kebenaran perhitungannya, terutama ketika DJP tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. Dampaknya adalah PPN Kurang Bayar sebesar Rp 192.355.766,00 menjadi nihil, dan sanksi administrasi yang menyertainya juga dibatalkan.
Majelis Hakim telah melaksanakan fungsi judicial review secara komprehensif, di mana kemenangan Wajib Pajak dalam sengketa PPN Kurang Bayar ini adalah buah dari ketidakmampuan DJP dalam mempertahankan koreksi di hadapan hukum. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak mengenai kewajiban pembuktian yang melekat pada setiap penetapan koreksi pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini