Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Otoritas pajak seringkali menggunakan metode tidak langsung seperti pengujian arus uang (cash flow test) untuk menetapkan objek PPN secara sepihak. Sengketa antara PT BYG dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan asal-usul setoran tunai dapat berujung pada koreksi DPP PPN yang signifikan berdasarkan asumsi penyerahan barang atau jasa.
Isi Artikel: Kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan DJP terhadap PT BYG untuk Masa Pajak Desember 2017, di mana ditemukan selisih mutasi kredit pada rekening koran perusahaan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN. Terbanding (DJP) berargumen bahwa sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, mereka berwenang menetapkan pajak terutang berdasarkan data mutasi bank yang dianggap sebagai penghasilan dari penyerahan Jasa Kena Pajak yang belum dipungut pajaknya.
PT BYG membantah asumsi tersebut dengan menjelaskan bahwa aliran dana masuk tersebut bukanlah omzet, melainkan pinjaman dari perusahaan afiliasi, pencairan jaminan bank (performance bond), dan setoran tunai dari sisa kas kantor untuk menjaga kredibilitas rekening guna kepentingan tender proyek konstruksi. PT BYG menekankan bahwa tidak semua mutasi kredit adalah objek PPN sesuai prinsip legalitas dalam UU PPN.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya melakukan bedah bukti secara mendalam. Untuk aliran dana yang didukung bukti kuat seperti perjanjian hutang-piutang (loan agreement) dan bukti korespondensi jaminan bank, Majelis membatalkan koreksi Terbanding. Namun, untuk setoran tunai yang diklaim berasal dari kas kantor, Majelis menolak argumen WP karena adanya opini "Wajar Dengan Pengecualian" dari auditor independen terkait saldo kas fisik, sehingga asal-usul uang tersebut dianggap tidak meyakinkan.
Putusan ini menegaskan bahwa dalam sistem self-assessment, meskipun fiskus memiliki wewenang melakukan ekualisasi arus uang, pembuktian material tetap menjadi kunci. Bagi Wajib Pajak, menjaga integritas buku kas dan dokumentasi transaksi afiliasi sangat krusial untuk menggugurkan asumsi fiskus dalam persidangan. Kesimpulannya, pengadilan menerima sebagian argumen WP atas transaksi yang memiliki jejak dokumen formal, namun tetap mempertahankan koreksi atas transaksi tunai yang tidak terverifikasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini