Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Waspada! Mutasi Rekening Koran Bisa Dianggap Omzet Pajak: Belajar dari Kasus PT BYG

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002929.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Mutasi Rekening Koran Bisa Dianggap Omzet Pajak: Belajar dari Kasus PT BYG

Pengujian Arus Uang dan Pembuktian Material Objektivitas PPN: Kasus Sengketa PT BYG melawan DJP

Otoritas pajak seringkali menggunakan metode tidak langsung seperti pengujian arus uang (cash flow test) untuk menetapkan objek PPN secara sepihak. Sengketa antara PT BYG dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan asal-usul setoran tunai dapat berujung pada koreksi DPP PPN yang signifikan berdasarkan asumsi penyerahan barang atau jasa.

Isi Artikel: Kasus Temuan Selisih Mutasi Kredit Rekening Koran Perusahaan

Isi Artikel: Kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan DJP terhadap PT BYG untuk Masa Pajak Desember 2017, di mana ditemukan selisih mutasi kredit pada rekening koran perusahaan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN. Terbanding (DJP) berargumen bahwa sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, mereka berwenang menetapkan pajak terutang berdasarkan data mutasi bank yang dianggap sebagai penghasilan dari penyerahan Jasa Kena Pajak yang belum dipungut pajaknya.

Bantahan PT BYG Mengenai Aliran Dana Masuk Bukan Objek PPN

PT BYG membantah asumsi tersebut dengan menjelaskan bahwa aliran dana masuk tersebut bukanlah omzet, melainkan pinjaman dari perusahaan afiliasi, pencairan jaminan bank (performance bond), dan setoran tunai dari sisa kas kantor untuk menjaga kredibilitas rekening guna kepentingan tender proyek konstruksi. PT BYG menekankan bahwa tidak semua mutasi kredit adalah objek PPN sesuai prinsip legalitas dalam UU PPN.

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Terhadap Bedah Bukti Secara Mendalam

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya melakukan bedah bukti secara mendalam. Untuk aliran dana yang didukung bukti kuat seperti perjanjian hutang-piutang (loan agreement) dan bukti korespondensi jaminan bank, Majelis membatalkan koreksi Terbanding. Namun, untuk setoran tunai yang diklaim berasal dari kas kantor, Majelis menolak argumen WP karena adanya opini "Wajar Dengan Pengecualian" dari auditor independen terkait saldo kas fisik, sehingga asal-usul uang tersebut dianggap tidak meyakinkan.

Putusan Sistem Self-Assessment dan Kunci Pembuktian Material Wajib Pajak

Putusan ini menegaskan bahwa dalam sistem self-assessment, meskipun fiskus memiliki wewenang melakukan ekualisasi arus uang, pembuktian material tetap menjadi kunci. Bagi Wajib Pajak, menjaga integritas buku kas dan dokumentasi transaksi afiliasi sangat krusial untuk menggugurkan asumsi fiskus dalam persidangan. Kesimpulannya, pengadilan menerima sebagian argumen WP atas transaksi yang memiliki jejak dokumen formal, namun tetap mempertahankan koreksi atas transaksi tunai yang tidak terverifikasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011357.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Membetulkan

PUTP1-012273.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007896.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001798.15/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001774.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001769.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter