Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Vaksin Pajak bagi Pembeli Beritikad Baik: Menang Banding Atas Koreksi Pajak Masukan Akibat Kelalaian Penjual

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 18 Juni 2026 | 17:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Vaksin Pajak bagi Pembeli Beritikad Baik: Menang Banding Atas Koreksi Pajak Masukan Akibat Kelalaian Penjual

Sengketa PT JJLAPP: Koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juli 2020 Akibat Masalah Konfirmasi Sistem DJP

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering kali menjerat Wajib Pajak pembeli akibat ketidakpatuhan lawan transaksi dalam melaporkan faktur pajak. Dalam kasus PT JJLAPP, otoritas pajak melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan senilai Rp28.036.050 pada Masa Pajak Juli 2020 dengan dalih ketidaksesuaian data pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik ini berpusat pada benturan antara prosedur administratif konfirmasi faktur pajak oleh DJP dengan fakta material transaksi yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Terbanding (DJP) bersikukuh bahwa tanpa validasi sistem yang sempurna, hak pengkreditan gugur, sementara JJLAPP mengandalkan argumen tanggung jawab renteng sesuai Pasal 33 UU KUP dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN, menegaskan posisi mereka sebagai pembeli beritikad baik yang telah melunasi beban pajak kepada penjual.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Hakikat Pajak Objektif Melalui Pembuktian Arus Uang dan Arus Barang

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan mengedepankan hakikat PPN sebagai pajak objektif. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menekankan bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan secara meyakinkan adanya "arus uang" dan "arus barang"—yang dalam kasus ini didukung oleh invoice, bukti transfer bank, dan penerimaan fisik barang—maka persyaratan materiil pengkreditan telah terpenuhi. Majelis berpendapat bahwa kesalahan atau kelalaian penjual dalam menyetorkan PPN yang telah dipungut tidak boleh dibebankan kepada pembeli yang telah memenuhi kewajibannya. Implikasi dari putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi Wajib Pajak patuh terhadap risiko double taxation akibat sengketa administratif yang bersifat sepihak. Kesimpulannya, keabsahan bukti pendukung transaksi jauh melampaui sekadar status "konfirmasi" dalam sistem internal otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011357.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Membetulkan

PUTP1-012273.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007896.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002929.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001798.15/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001774.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001769.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter