Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Menang di Pengadilan Pajak: Bagaimana PT NI Mematahkan Koreksi Biaya Promosi Puluhan Miliar Meski Daftar Nominatif Tak Lengkap

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001798.15/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: Bagaimana PT NI Mematahkan Koreksi Biaya Promosi Puluhan Miliar Meski Daftar Nominatif Tak Lengkap

Legalitas Syarat Administrasi Daftar Nominatif Biaya PFME: Kasus Sengketa PPh Badan PT NI

Sengketa pajak penghasilan badan PT NI berfokus pada koreksi biaya Product Fixed Marketing Expense (PFME) sebesar Rp20,7 miliar yang dilakukan Terbanding karena daftar nominatif dianggap tidak memenuhi syarat formal PMK-02/2010. Terbanding bersikeras bahwa ketiadaan detail NPWP dan alamat penerima biaya dalam daftar nominatif secara otomatis menggugurkan hak Wajib Pajak untuk membebankan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Namun Pemohon Banding Mengajukan Argumen Konstitusional Terhadap Hierarki Peraturan Perpajakan

Namun, Pemohon Banding mengajukan argumen konstitusional yang kuat, stating bahwa PMK-02/2010 telah menciptakan norma baru yang bersifat membatasi dan bertentangan dengan UU PPh sebagai payung hukum yang lebih tinggi. Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding, menegaskan bahwa sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah Peraturan Menteri tidak boleh membatalkan hak biaya yang secara substansi telah memenuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan) hanya karena kendala administratif.

Resolusi Hukum Mengedepankan Doktrin Substance Over Form Atas Pembatasan Wenang Regulasi

Resolusi hukum ini memberikan kemenangan bagi Wajib Pajak atas pos PFME. Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas biaya promosi tersebut karena prinsip substance over form harus dikedepankan, dan delegasi wewenang dalam UU PPh tidak mencakup kewenangan menteri untuk menggugurkan biaya secara mutlak melalui syarat administratif daftar nominatif. Implikasinya, putusan ini menjadi preseden penting mengenai batas wewenang regulasi di bawah Undang-Undang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011357.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Membetulkan

PUTP1-012273.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007896.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002929.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001774.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001769.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter