Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Sengketa pajak penghasilan badan PT NI berfokus pada koreksi biaya Product Fixed Marketing Expense (PFME) sebesar Rp20,7 miliar yang dilakukan Terbanding karena daftar nominatif dianggap tidak memenuhi syarat formal PMK-02/2010. Terbanding bersikeras bahwa ketiadaan detail NPWP dan alamat penerima biaya dalam daftar nominatif secara otomatis menggugurkan hak Wajib Pajak untuk membebankan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
Namun, Pemohon Banding mengajukan argumen konstitusional yang kuat, stating bahwa PMK-02/2010 telah menciptakan norma baru yang bersifat membatasi dan bertentangan dengan UU PPh sebagai payung hukum yang lebih tinggi. Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding, menegaskan bahwa sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah Peraturan Menteri tidak boleh membatalkan hak biaya yang secara substansi telah memenuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan) hanya karena kendala administratif.
Resolusi hukum ini memberikan kemenangan bagi Wajib Pajak atas pos PFME. Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas biaya promosi tersebut karena prinsip substance over form harus dikedepankan, dan delegasi wewenang dalam UU PPh tidak mencakup kewenangan menteri untuk menggugurkan biaya secara mutlak melalui syarat administratif daftar nominatif. Implikasinya, putusan ini menjadi preseden penting mengenai batas wewenang regulasi di bawah Undang-Undang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini