Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Terjebak Uji Arus Uang: Bagaimana Pinjaman Afiliasi dan Jaminan Proyek Menyelamatkan PT BYG dari Koreksi Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terjebak Uji Arus Uang: Bagaimana Pinjaman Afiliasi dan Jaminan Proyek Menyelamatkan PT BYG dari Koreksi Pajak?

Akurasi Klasifikasi Sumber Dana dalam Metode Uji Arus Uang PPN: Kasus PT Berkat Yakin Gemilang

Uji arus uang sering kali menjadi senjata pamungkas otoritas pajak dalam menentukan potensi omzet yang belum dilaporkan, namun akurasi metode ini sangat bergantung pada klasifikasi sumber dana. Dalam kasus PT BYG, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN berdasarkan mutasi kredit rekening koran yang dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Konflik inti berpusat pada kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan bahwa sejumlah dana masuk merupakan pinjaman afiliasi dan pengembalian jaminan proyek, bukan imbalan jasa konstruksi. Sementara Terbanding bersikukuh pada asumsi penghasilan akibat data yang tidak lengkap saat pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan pembuktian balik di persidangan mengenai hubungan istimewa dan skema pendanaan operasional.

Pendekatan Kebenaran Material Majelis Hakim Melalui Pembedahan Pos Mutasi Afiliasi

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menggunakan pendekatan kebenaran material dengan membedah satu per satu pos mutasi. Hakim berpendapat bahwa dana yang berasal dari pencairan jaminan proyek dan pinjaman antarperusahaan afiliasi (dengan bukti kepemilikan saham yang sama oleh Sdr. L) secara substansi ekonomi bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak. Namun, untuk setoran tunai yang diklaim berasal dari brankas kantor, Majelis menolak argumen tersebut karena ketiadaan catatan kas yang valid dan opini auditor yang dikecualikan. Implikasinya, putusan ini menegaskan pentingnya separasi akun keuangan dan dokumentasi arus kas yang rigid bagi perusahaan konstruksi guna menghindari reklasifikasi pinjaman menjadi omzet kena pajak

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011357.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Membetulkan

PUTP1-012273.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007896.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002929.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001798.15/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001774.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001769.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter