Ketidakmampuan Wajib Pajak dalam menunjukkan dokumen sumber asli sering kali menjadi pintu masuk bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi karena dianggap tidak memenuhi syarat formal perpajakan. Dalam kasus PT TI, Terbanding melakukan reklasifikasi penyerahan dari yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut menjadi penyerahan yang harus dipungut PPN sendiri akibat ketiadaan formulir BC 2.7 asli. Argumen otoritas bersandar pada kewajiban pembuktian materiil atas fasilitas di Kawasan Berikat yang harus didukung dokumen pabean yang valid sebagaimana diatur dalam regulasi teknis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Inti konflik ini berpusat pada apakah hilangnya dokumen asli akibat musibah kebakaran secara otomatis membatalkan hak atas fasilitas PPN tidak dipungut. PT TI berargumen bahwa transaksi tersebut secara nyata terjadi antar Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dan didukung oleh bukti-bukti sekunder yang kuat, termasuk laporan kepolisian mengenai musibah kebakaran yang melanda arsip perusahaan. WP menegaskan bahwa substansi ekonomi dan arus barang harus lebih diutamakan daripada sekadar keberadaan fisik dokumen asli jika bukti lain masih memadai.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menunjukkan sikap yang progresif dengan menerapkan prinsip substance over form. Majelis berpendapat bahwa dokumen BC 2.7 memang merupakan dokumen utama, namun ketiadaannya yang disebabkan oleh force majeure tidak boleh menghilangkan hak subjek pajak sepanjang keberadaan transaksi dan status subjek pajak dapat dibuktikan dengan bukti lain. Dengan adanya invoice, packing list, serta pembuktian status PDKB kedua belah pihak, Majelis meyakini bahwa penyerahan tersebut memang berhak atas fasilitas tidak dipungut.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa perpajakan, keadilan materiil tetap menjadi panglima. Wajib Pajak yang menghadapi kehilangan dokumen akibat musibah harus tetap proaktif dalam menyajikan rantai bukti pendukung lainnya untuk mempertahankan posisi hukumnya. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa prosedur formal tidak boleh mengabaikan realitas materiil yang didukung oleh bukti pendukung yang saling bersesuaian.
Kesimpulan: Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPN, mengakui bahwa fasilitas PPN tidak dipungut tetap berlaku meskipun dokumen BC 2.7 asli tidak tersedia karena alasan yang sah dan didukung bukti pendukung lainnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini