Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Dokumen Asli Terbakar Bukan Penghalang Kemenangan: Bagaimana PT TI Memenangkan Sengketa PPN Kawasan Berikat

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001769.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Dokumen Asli Terbakar Bukan Penghalang Kemenangan: Bagaimana PT TI Memenangkan Sengketa PPN Kawasan Berikat

Ketiadaan Dokumen Fisik BC 2.7 Akibat Kebakaran Arsip Versus Hak Fasilitas PPN Kawasan Berikat: Kasus PT TI

Sengketa ini berfokus pada koreksi DPP PPN atas penyerahan barang dari PT TI (sebuah penyelenggara Kawasan Berikat) kepada PT PET yang juga berlokasi di Kawasan Berikat. Otoritas pajak melakukan koreksi karena PT TI tidak dapat menunjukkan dokumen asli BC 2.7—dokumen pabean krusial untuk fasilitas tidak dipungut—akibat musibah kebakaran yang menghanguskan arsip perusahaan. Terbanding bersikeras bahwa tanpa dokumen formil yang lengkap sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009, fasilitas PPN tidak dipungut tidak dapat diberikan.

Namun PT TI Membantah Berdasarkan Bukti Sekunder Pembuktian Aliran Barang Material

Namun, PT TI berargumen bahwa hak atas fasilitas perpajakan tidak boleh gugur hanya karena kendala administratif yang bersifat force majeure. Dalam persidangan, PT TI menunjukkan bukti sekunder yang kuat, termasuk laporan kepolisian mengenai kebakaran, fotokopi Invoice, Packing List, serta Keputusan Menteri Keuangan yang membuktikan status Kawasan Berikat kedua belah pihak. Majelis Hakim kemudian melakukan pengujian material dan menyimpulkan bahwa aliran barang secara nyata telah terjadi.

Majelis Hakim Memutuskan Kedudukan Syarat Administratif Di Bawah Keadilan Substansial

Majelis Hakim berpendapat bahwa dokumen BC 2.7 memang merupakan syarat administratif, namun ketiadaannya tidak serta-merta menegasikan fakta material penyerahan antar Kawasan Berikat jika didukung bukti kompeten lainnya. Dengan dibuktikannya status subjek pajak yang berhak menerima fasilitas dan bukti pengiriman barang, Majelis membatalkan koreksi Terbanding. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang menghadapi kondisi luar biasa, menegaskan bahwa keadilan subtansial melampaui formalitas administratif semata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007896.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002929.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001798.15/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001774.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000981.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001775.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter