Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Sengketa ini berfokus pada koreksi DPP PPN atas penyerahan barang dari PT TI (sebuah penyelenggara Kawasan Berikat) kepada PT PET yang juga berlokasi di Kawasan Berikat. Otoritas pajak melakukan koreksi karena PT TI tidak dapat menunjukkan dokumen asli BC 2.7—dokumen pabean krusial untuk fasilitas tidak dipungut—akibat musibah kebakaran yang menghanguskan arsip perusahaan. Terbanding bersikeras bahwa tanpa dokumen formil yang lengkap sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009, fasilitas PPN tidak dipungut tidak dapat diberikan.
Namun, PT TI berargumen bahwa hak atas fasilitas perpajakan tidak boleh gugur hanya karena kendala administratif yang bersifat force majeure. Dalam persidangan, PT TI menunjukkan bukti sekunder yang kuat, termasuk laporan kepolisian mengenai kebakaran, fotokopi Invoice, Packing List, serta Keputusan Menteri Keuangan yang membuktikan status Kawasan Berikat kedua belah pihak. Majelis Hakim kemudian melakukan pengujian material dan menyimpulkan bahwa aliran barang secara nyata telah terjadi.
Majelis Hakim berpendapat bahwa dokumen BC 2.7 memang merupakan syarat administratif, namun ketiadaannya tidak serta-merta menegasikan fakta material penyerahan antar Kawasan Berikat jika didukung bukti kompeten lainnya. Dengan dibuktikannya status subjek pajak yang berhak menerima fasilitas dan bukti pengiriman barang, Majelis membatalkan koreksi Terbanding. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang menghadapi kondisi luar biasa, menegaskan bahwa keadilan subtansial melampaui formalitas administratif semata.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini