Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Otoritas pajak semakin memperketat pengujian substansi atas transaksi jasa intra-grup melalui penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Dalam sengketa antara PT CLI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), fokus utama terletak pada eksistensi dan manfaat ekonomi dari biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi di luar negeri. DJP melakukan koreksi primer pada PPh Badan yang berimplikasi pada munculnya secondary adjustment berupa dividen konstruktif yang terutang PPh Pasal 26.
Konflik bermula ketika Terbanding (DJP) menilai bahwa PT CLI tidak mampu membuktikan bahwa jasa yang diterima memberikan manfaat ekonomis nyata bagi operasional perusahaan di Indonesia. Bukti yang disampaikan hanya berupa dokumen administratif global tanpa rincian aktivitas spesifik (timesheet). Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa sebagai bagian dari jaringan logistik global, dukungan dari pusat sangat krusial untuk menjaga standar layanan dan mendapatkan klien multinasional. Pemohon juga menegaskan bahwa secara legal, pembayaran tersebut adalah biaya jasa, bukan pembagian laba (dividen) sebagaimana diatur dalam UU PT.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan Terbanding. Hakim menegaskan bahwa tanpa bukti existence test dan benefit test yang kuat, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Lebih jauh, selisih ketidakwajaran tersebut secara otomatis dikategorikan sebagai dividen berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020. Putusan ini menguatkan posisi bahwa sengketa transfer pricing seringkali memiliki efek domino dari PPh Badan ke PPh pemotongan dan pemungutan.
Kesimpulannya, putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang detail dan berorientasi pada substansi. Wajib Pajak tidak cukup hanya mengandalkan perjanjian antarperusahaan, tetapi harus mampu mendemonstrasikan bagaimana setiap rupiah yang dibayarkan ke afiliasi berkontribusi langsung pada efisiensi atau peningkatan pendapatan perusahaan secara lokal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini