Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Biaya Jasa Ke Afiliasi Bisa Dianggap Dividen dan Kena PPh 26: Pelajaran dari Kasus PT CLI.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007896.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Biaya Jasa Ke Afiliasi Bisa Dianggap Dividen dan Kena PPh 26: Pelajaran dari Kasus PT CLI.

Sengketa PT CLI: Pengujian Substansi Transaksi Jasa Intra-Grup dan Efek Domino Secondary Adjustment

Otoritas pajak semakin memperketat pengujian substansi atas transaksi jasa intra-grup melalui penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Dalam sengketa antara PT CLI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), fokus utama terletak pada eksistensi dan manfaat ekonomi dari biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi di luar negeri. DJP melakukan koreksi primer pada PPh Badan yang berimplikasi pada munculnya secondary adjustment berupa dividen konstruktif yang terutang PPh Pasal 26.

Awal Konflik: Validitas Dokumen Administratif Global vs Manfaat Ekonomis Nyata Jaringan Logistik

Konflik bermula ketika Terbanding (DJP) menilai bahwa PT CLI tidak mampu membuktikan bahwa jasa yang diterima memberikan manfaat ekonomis nyata bagi operasional perusahaan di Indonesia. Bukti yang disampaikan hanya berupa dokumen administratif global tanpa rincian aktivitas spesifik (timesheet). Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa sebagai bagian dari jaringan logistik global, dukungan dari pusat sangat krusial untuk menjaga standar layanan dan mendapatkan klien multinasional. Pemohon juga menegaskan bahwa secara legal, pembayaran tersebut adalah biaya jasa, bukan pembagian laba (dividen) sebagaimana diatur dalam UU PT.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Kegagalan Pengujian Kriteria Existence Test dan Benefit Test

Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan Terbanding. Hakim menegaskan bahwa tanpa bukti existence test dan benefit test yang kuat, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Lebih jauh, selisih ketidakwajaran tersebut secara otomatis dikategorikan sebagai dividen berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020. Putusan ini menguatkan posisi bahwa sengketa transfer pricing seringkali memiliki efek domino dari PPh Badan ke PPh pemotongan dan pemungutan.

Implikasi Putusan: Pentingnya Pendekatan Berorientasi Substansi pada Dokumentasi Transfer Pricing

Kesimpulannya, putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang detail dan berorientasi pada substansi. Wajib Pajak tidak cukup hanya mengandalkan perjanjian antarperusahaan, tetapi harus mampu mendemonstrasikan bagaimana setiap rupiah yang dibayarkan ke afiliasi berkontribusi langsung pada efisiensi atau peningkatan pendapatan perusahaan secara lokal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011357.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Membetulkan

PUTP1-012273.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002929.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001798.15/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001774.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001769.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter