Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Otoritas pajak seringkali menerapkan secondary adjustment secara otomatis melalui konstruksi dividen terselubung (constructive dividend) ketika ditemukan koreksi primer pada pemeriksaan transfer pricing Wajib Pajak. Dalam sengketa PT JJCW (Pemohon Banding), Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp736.481.798,00 atas dasar adanya selisih harga transfer yang dianggap sebagai distribusi laba kepada afiliasi di luar negeri. Namun, efektivitas penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh ini diuji secara ketat oleh Majelis Hakim terkait keabsahan metode penentuan harga wajar dan bukti material adanya aliran dana dividen.
Inti konflik bermula dari reklasifikasi fungsi Pemohon Banding oleh Terbanding menjadi contract manufacturer murni yang dianggap tidak layak merugi. Terbanding menggunakan metode Cost Plus Method (CPM) untuk menetapkan margin wajar, sementara Pemohon Banding tetap mempertahankan Transactional Net Margin Method (TNMM). Selisih profitabilitas antara hasil hitung Terbanding dengan realitas pembukuan Pemohon kemudian dianggap sebagai "kelebihan pembayaran" yang dikonstruksikan sebagai dividen berdasarkan Article 10 P3B terkait. Pemohon Banding membantah dengan tegas, menyatakan bahwa tidak ada keputusan RUPS maupun aliran dana nyata yang dapat dikategorikan sebagai dividen menurut UU Perseroan Terbatas.
Resolusi hukum diberikan oleh Majelis Hakim dengan membedah validitas koreksi primer. Majelis berpendapat bahwa pemilihan metode TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat dan sesuai dengan prinsip The Most Appropriate Method karena didukung oleh dokumentasi transfer pricing yang konsisten. Majelis menolak penggunaan CPM oleh Terbanding karena gagal membuktikan adanya kesamaan produk secara spesifik (product comparability). Karena koreksi primer pada PPh Badan tidak dapat dipertahankan, maka secara otomatis secondary adjustment berupa PPh Pasal 26 atas dividen terselubung kehilangan dasar hukumnya (null and void).
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa secondary adjustment tidak boleh diterapkan secara simplistik tanpa pembuktian kuat atas transaksi primernya. Implikasi putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa selama metode penentuan harga transfer telah sesuai dengan prinsip kewajaran (ALP) dan didukung dokumentasi yang kuat, maka tuduhan dividen terselubung dapat dipatahkan. Kesimpulannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa koreksi pajak harus berdiri di atas fakta hukum yang solid, bukan sekadar asumsi ekonomis atas struktur fungsi perusahaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini