Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

DJP Gagal Buktikan Dividen Terselubung: Mengapa Koreksi PPh Pasal 26 PT JJCW Dibatalkan Majelis Hakim? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011357.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 18 Juni 2026 | 17:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Gagal Buktikan Dividen Terselubung: Mengapa Koreksi PPh Pasal 26 PT JJCW Dibatalkan Majelis Hakim? 

Sengketa PT JJCW: Koreksi PPh Pasal 26 atas Dividen Terselubung dan Pengujian Secondary Adjustment

Otoritas pajak seringkali menerapkan secondary adjustment secara otomatis melalui konstruksi dividen terselubung (constructive dividend) ketika ditemukan koreksi primer pada pemeriksaan transfer pricing Wajib Pajak. Dalam sengketa PT JJCW (Pemohon Banding), Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp736.481.798,00 atas dasar adanya selisih harga transfer yang dianggap sebagai distribusi laba kepada afiliasi di luar negeri. Namun, efektivitas penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh ini diuji secara ketat oleh Majelis Hakim terkait keabsahan metode penentuan harga wajar dan bukti material adanya aliran dana dividen.

Inti Konflik: Reklasifikasi Fungsi Kontrak Manufaktur dan Pertentangan Metode CPM vs TNMM

Inti konflik bermula dari reklasifikasi fungsi Pemohon Banding oleh Terbanding menjadi contract manufacturer murni yang dianggap tidak layak merugi. Terbanding menggunakan metode Cost Plus Method (CPM) untuk menetapkan margin wajar, sementara Pemohon Banding tetap mempertahankan Transactional Net Margin Method (TNMM). Selisih profitabilitas antara hasil hitung Terbanding dengan realitas pembukuan Pemohon kemudian dianggap sebagai "kelebihan pembayaran" yang dikonstruksikan sebagai dividen berdasarkan Article 10 P3B terkait. Pemohon Banding membantah dengan tegas, menyatakan bahwa tidak ada keputusan RUPS maupun aliran dana nyata yang dapat dikategorikan sebagai dividen menurut UU Perseroan Terbatas.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Metode Penentuan Harga dan Pembatalan Koreksi Primer

Resolusi hukum diberikan oleh Majelis Hakim dengan membedah validitas koreksi primer. Majelis berpendapat bahwa pemilihan metode TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat dan sesuai dengan prinsip The Most Appropriate Method karena didukung oleh dokumentasi transfer pricing yang konsisten. Majelis menolak penggunaan CPM oleh Terbanding karena gagal membuktikan adanya kesamaan produk secara spesifik (product comparability). Karena koreksi primer pada PPh Badan tidak dapat dipertahankan, maka secara otomatis secondary adjustment berupa PPh Pasal 26 atas dividen terselubung kehilangan dasar hukumnya (null and void).

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum Prinsip Kewajaran (ALP) dan Batasan Asumsi Ekonomis

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa secondary adjustment tidak boleh diterapkan secara simplistik tanpa pembuktian kuat atas transaksi primernya. Implikasi putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa selama metode penentuan harga transfer telah sesuai dengan prinsip kewajaran (ALP) dan didukung dokumentasi yang kuat, maka tuduhan dividen terselubung dapat dipatahkan. Kesimpulannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa koreksi pajak harus berdiri di atas fakta hukum yang solid, bukan sekadar asumsi ekonomis atas struktur fungsi perusahaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Membetulkan

PUTP1-012273.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007896.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002929.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001798.15/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001774.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001769.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter