Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Typo Berujung Sidang: Bagaimana PT ELI dan DJP Mengoreksi Administrasi di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Membetulkan

PUTP1-012273.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 18 Juni 2026 | 17:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Typo Berujung Sidang: Bagaimana PT ELI dan DJP Mengoreksi Administrasi di Pengadilan Pajak

Permohonan Pembetulan Putusan PT ELI: Koreksi Clerical Error Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak

Permohonan pembetulan putusan merupakan instrumen hukum krusial untuk menjamin eksekusi putusan yang akurat, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam sengketa antara PT ELI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ditemukan inkonsistensi penulisan identitas ketetapan pajak pada amar putusan yang telah diucapkan sebelumnya. Kesalahan tulis (clerical error) pada nomor Keputusan Keberatan dan nomor SKPKB PPh Pasal 26 Masa Maret 2017 ini berpotensi menghambat proses administrasi tindak lanjut hasil putusan jika tidak segera diperbaiki melalui prosedur hukum yang sah.

Inti Konflik: Sinkronisasi Formal-Prosedural Nomor Referensi Dokumen Sumber Ketetapan Pajak

Inti konflik dalam permohonan ini bersifat formal-prosedural, di mana pihak Terbanding (DJP) menemukan bahwa nomor keputusan yang tercantum dalam amar putusan "Lama" tidak sinkron dengan dokumen sumber yang disengketakan. Meskipun substansi materi pajak tidak berubah, ketidakakuratan nomor referensi dapat menyebabkan cacat administrasi pada saat penerbitan SKPKB baru atau proses pengembalian kelebihan pajak. PT ELI, selaku Pemohon Banding, bersikap kooperatif dalam persidangan dan tidak mengajukan bantahan terhadap permohonan perbaikan administratif tersebut, mengingat kepentingan kedua belah pihak atas kebenaran data formal.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pemeriksaan Acara Cepat dan Perlindungan Hukum Wajib Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi melalui pemeriksaan acara cepat sesuai Pasal 67 UU Pengadilan Pajak. Berdasarkan bukti-bukti dokumen pendukung, Majelis mengonfirmasi adanya kesalahan pengetikan nomor KEP-02776 yang tertulis KEP-02775 dan nomor SKPKB yang seharusnya berakhiran 059/19 namun tertulis 034. Hakim menegaskan bahwa pembetulan ini adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari putusan original. Langkah ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak agar pelaksanaan amar putusan tetap berpijak pada objek sengketa yang benar secara spesifik.

Kesimpulan: Efektivitas Jalur Formal Pasal 66 UU Pengadilan Pajak dalam Menjaga Kepastian Hukum

Kesimpulan dari kasus ini adalah pentingnya ketelitian dalam verifikasi draf putusan sebelum dan sesudah diucapkan. Bagi praktisi perpajakan, putusan ini menegaskan bahwa mekanisme Pasal 66 UU Pengadilan Pajak adalah jalur formal yang efektif dan efisien untuk mengoreksi kesalahan minor namun fatal secara administratif. Kepastian hukum tidak hanya terletak pada substansi angka pajak, tetapi juga pada akurasi identitas dokumen yang mengikat para pihak dalam sengketa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011357.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007896.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002929.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001798.15/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001774.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001769.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter