Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Menang Banding PPN: Mengapa Kelalaian Penjual Tidak Bisa Membatalkan Hak Kredit Pajak Pembeli?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001774.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding PPN: Mengapa Kelalaian Penjual Tidak Bisa Membatalkan Hak Kredit Pajak Pembeli?

Kegagalan Administratif Pihak Ketiga Versus Hak Pengkreditan Pajak Masukan: Kasus Sengketa PPN PT TI

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan PT TI berfokus pada koreksi Pajak Masukan sebesar Rp26.902.907,00 yang dilakukan Terbanding akibat kegagalan administratif pihak ketiga. Otoritas pajak melakukan koreksi setelah hasil konfirmasi Faktur Pajak dinyatakan "Tidak Ada" dengan alasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual belum melaporkan faktur tersebut dalam SPT Masa PPN mereka. Inti konflik ini bermuara pada benturan antara prosedur administratif konfirmasi faktur menurut KEP-754/PJ./2001 dengan substansi kebenaran transaksi serta prinsip tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU KUP dan Pasal 16J UU PPN.

Dalam Persidangan PT TI Membuktikan Kebenaran Materiil Melalui Arus Uang Dan Barang

Dalam persidangan, PT TI secara meyakinkan menyajikan bukti arus barang dan arus uang yang membuktikan bahwa PPN telah dibayar kepada penjual melalui mekanisme harga perolehan. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan tidak boleh gugur hanya karena kelalaian penjual dalam melaporkan pajak yang telah dipungut. Resolusi hukum ini diambil berdasarkan fakta bahwa pemohon banding telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal dan material, sementara kegagalan penjual adalah ranah pengawasan DJP yang tidak seharusnya dibebankan kepada pembeli melalui instrumen tanggung jawab renteng. Implikasi putusan ini memperkuat perlindungan bagi Wajib Pajak yang beriktikad baik bahwa kebenaran materiil transaksi tetap menjadi panglima dalam sengketa pengkreditan Pajak Masukan.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007896.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002929.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001798.15/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001769.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000981.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001775.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000982.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter