Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan PT TI berfokus pada koreksi Pajak Masukan sebesar Rp26.902.907,00 yang dilakukan Terbanding akibat kegagalan administratif pihak ketiga. Otoritas pajak melakukan koreksi setelah hasil konfirmasi Faktur Pajak dinyatakan "Tidak Ada" dengan alasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual belum melaporkan faktur tersebut dalam SPT Masa PPN mereka. Inti konflik ini bermuara pada benturan antara prosedur administratif konfirmasi faktur menurut KEP-754/PJ./2001 dengan substansi kebenaran transaksi serta prinsip tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU KUP dan Pasal 16J UU PPN.
Dalam persidangan, PT TI secara meyakinkan menyajikan bukti arus barang dan arus uang yang membuktikan bahwa PPN telah dibayar kepada penjual melalui mekanisme harga perolehan. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan tidak boleh gugur hanya karena kelalaian penjual dalam melaporkan pajak yang telah dipungut. Resolusi hukum ini diambil berdasarkan fakta bahwa pemohon banding telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal dan material, sementara kegagalan penjual adalah ranah pengawasan DJP yang tidak seharusnya dibebankan kepada pembeli melalui instrumen tanggung jawab renteng. Implikasi putusan ini memperkuat perlindungan bagi Wajib Pajak yang beriktikad baik bahwa kebenaran materiil transaksi tetap menjadi panglima dalam sengketa pengkreditan Pajak Masukan.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'