Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jangka waktu prosedural dalam sengketa tata usaha perpajakan, khususnya terkait permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar. Gugatan yang diajukan oleh CV. DJIP kandas di persidangan karena ketidakmampuan memenuhi persyaratan formal batas waktu pengajuan permohonan kedua sebagaimana diatur secara limitatif dalam regulasi teknis perpajakan.
Inti konflik ini bermula ketika CV. DJIP menerima Surat Direktur Jenderal Pajak yang mengembalikan permohonan pengurangan sanksi administrasi mereka. Penggugat berargumen bahwa penolakan tersebut tidak berdasar karena alasan permohonan kedua berbeda dengan yang pertama, serta mempermasalahkan wewenang atribusi pejabat yang menandatangani STP. Sebaliknya, Tergugat (DJP) mempertahankan posisinya bahwa permohonan kedua telah melewati batas waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya keputusan pertama, sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) PMK 8/PMK.03/2013.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tindakan Tergugat mengembalikan permohonan sudah tepat secara hukum. Hakim menegaskan bahwa pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah merupakan mandat yang sah dalam hukum administrasi negara. Mengenai substansi waktu, karena permohonan kedua diajukan lebih dari setahun setelah keputusan pertama dikirim, maka syarat formal mutlak tidak terpenuhi.
Putusan ini memberikan pesan kuat bagi Wajib Pajak bahwa alasan substantif yang kuat sekalipun tidak dapat menolong jika syarat formal prosedural diabaikan. Ketelitian dalam memantau tanggal pengiriman keputusan dan batas waktu 3 bulan untuk permohonan kedua adalah krusial guna menghindari hilangnya hak hukum untuk mendapatkan keadilan administratif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini