Waspada! Lewat 3 Bulan, Hak Mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi Pajak Kedua Bisa Hangus

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007772.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 April 2026 | 16:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Lewat 3 Bulan, Hak Mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi Pajak Kedua Bisa Hangus

Kepatuhan Jangka Waktu Prosedural dalam Sengketa Tata Usaha Perpajakan: Putusan atas Gugatan CV. DJIP

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jangka waktu prosedural dalam sengketa tata usaha perpajakan, khususnya terkait permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar. Gugatan yang diajukan oleh CV. DJIP kandas di persidangan karena ketidakmampuan memenuhi persyaratan formal batas waktu pengajuan permohonan kedua sebagaimana diatur secara limitatif dalam regulasi teknis perpajakan.

Inti Konflik: Batas Waktu Pengajuan Permohonan Kedua

Inti konflik ini bermula ketika CV. DJIP menerima Surat Direktur Jenderal Pajak yang mengembalikan permohonan pengurangan sanksi administrasi mereka. Penggugat berargumen bahwa penolakan tersebut tidak berdasar karena alasan permohonan kedua berbeda dengan yang pertama, serta mempermasalahkan wewenang atribusi pejabat yang menandatangani STP. Sebaliknya, Tergugat (DJP) mempertahankan posisinya bahwa permohonan kedua telah melewati batas waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya keputusan pertama, sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) PMK 8/PMK.03/2013.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Delegasi Wewenang

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tindakan Tergugat mengembalikan permohonan sudah tepat secara hukum. Hakim menegaskan bahwa pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah merupakan mandat yang sah dalam hukum administrasi negara. Mengenai substansi waktu, karena permohonan kedua diajukan lebih dari setahun setelah keputusan pertama dikirim, maka syarat formal mutlak tidak terpenuhi.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Formalitas di Atas Substansi

Putusan ini memberikan pesan kuat bagi Wajib Pajak bahwa alasan substantif yang kuat sekalipun tidak dapat menolong jika syarat formal prosedural diabaikan. Ketelitian dalam memantau tanggal pengiriman keputusan dan batas waktu 3 bulan untuk permohonan kedua adalah krusial guna menghindari hilangnya hak hukum untuk mendapatkan keadilan administratif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007996.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2019

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007975.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011780.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011778.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007773.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011777.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011775.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011773.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011772.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007655.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter