Menang Banding! Strategi PT Tech Data Hadapi Koreksi Re-charge Jasa Luar Negeri

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011780.13/2023/PP/M.VIB

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 April 2026 | 16:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Strategi PT Tech Data Hadapi Koreksi Re-charge Jasa Luar Negeri

Re-charge Intercompany & PPh Pasal 26: Analisis Kemenangan PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia

Sengketa perpajakan terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas biaya re-charge intercompany menjadi isu krusial dalam praktik transfer pricing di Indonesia. Kasus antara PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti perbedaan tajam dalam menginterpretasikan substansi ekonomi atas pembayaran jasa kepada pihak afiliasi di luar negeri.


Inti Konflik: At Cost vs. Objek Pajak

DJP melakukan koreksi dengan dalih bahwa pembayaran tersebut merupakan objek pajak yang belum dipotong, sementara Wajib Pajak menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah penggantian biaya murni (at cost) tanpa margin laba. Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa jasa tersebut dilakukan sepenuhnya di luar wilayah Indonesia oleh subjek pajak luar negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Resolusi Majelis Hakim: Supremasi Prinsip Substance Over Form

Majelis Hakim memberikan keputusan yang progresif dengan mengedepankan prinsip substance over form. Majelis berpendapat bahwa transaksi tersebut terbukti merupakan penggantian biaya operasional yang dialokasikan secara proporsional. Majelis merujuk pada Pasal 7 P3B Indonesia-Singapura, di mana hak pemajakan atas laba usaha (termasuk imbalan jasa) berada di negara domisili sepanjang tidak terdapat BUT di Indonesia.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Kepastian Hukum Transaksi Intragroup

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi intragroup services dengan skema re-charge. Kemenangan ini menunjukkan pentingnya dokumentasi yang kuat seperti intercompany agreement, invoice, dan bukti arus uang. Putusan ini menjadi preseden bahwa koreksi otoritas pajak harus didasarkan pada bukti riil mengenai keberadaan penyerahan jasa di dalam negeri, bukan sekadar asumsi atas aliran pembayaran.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007996.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2019

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007975.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011778.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007773.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011777.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007772.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011775.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011773.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011772.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007655.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter