Sengketa perpajakan terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas biaya re-charge intercompany menjadi isu krusial dalam praktik transfer pricing di Indonesia. Kasus antara PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti perbedaan tajam dalam menginterpretasikan substansi ekonomi atas pembayaran jasa kepada pihak afiliasi di luar negeri.
DJP melakukan koreksi dengan dalih bahwa pembayaran tersebut merupakan objek pajak yang belum dipotong, sementara Wajib Pajak menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah penggantian biaya murni (at cost) tanpa margin laba. Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa jasa tersebut dilakukan sepenuhnya di luar wilayah Indonesia oleh subjek pajak luar negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Majelis Hakim memberikan keputusan yang progresif dengan mengedepankan prinsip substance over form. Majelis berpendapat bahwa transaksi tersebut terbukti merupakan penggantian biaya operasional yang dialokasikan secara proporsional. Majelis merujuk pada Pasal 7 P3B Indonesia-Singapura, di mana hak pemajakan atas laba usaha (termasuk imbalan jasa) berada di negara domisili sepanjang tidak terdapat BUT di Indonesia.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi intragroup services dengan skema re-charge. Kemenangan ini menunjukkan pentingnya dokumentasi yang kuat seperti intercompany agreement, invoice, dan bukti arus uang. Putusan ini menjadi preseden bahwa koreksi otoritas pajak harus didasarkan pada bukti riil mengenai keberadaan penyerahan jasa di dalam negeri, bukan sekadar asumsi atas aliran pembayaran.