DJP Tidak Bisa Sembarangan Klaim Dividen Terselubung! Pelajaran Berharga dari Kemenangan Mutlak PT TDASI di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011773.13/2023/PP/M.VIB

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 April 2026 | 15:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Tidak Bisa Sembarangan Klaim Dividen Terselubung! Pelajaran Berharga dari Kemenangan Mutlak PT TDASI di Pengadilan Pajak

Secondary Adjustment & Tax Treaty: Analisis Kemenangan PT TDASI atas Rekarakterisasi Dividen

Otoritas pajak sering kali menerapkan instrumen secondary adjustment melalui re-karakterisasi biaya menjadi dividen terselubung guna mengamankan potensi PPh Pasal 26 atas transaksi afiliasi lintas batas. Namun, sengketa PT TDASI menegaskan bahwa penerapan koreksi transfer pricing yang berujung pada objek PPh Pasal 26 harus didasarkan pada pembuktian substansi ekonomi yang kuat serta kepatuhan terhadap batasan definisi dividen dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).


Inti Konflik: Dampak Domino PPh Badan & Kriteria Dividen P3B

Konflik bermula saat Terbanding melakukan koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 senilai Rp3,68 miliar sebagai dampak domino dari pemeriksaan PPh Badan. Terbanding mereklasifikasi biaya jasa intragroup dan bunga pinjaman afiliasi menjadi dividen. Namun, Wajib Pajak (WP) menyanggah dengan bukti Service Agreement, invoice, dan laporan AUP independen, serta menegaskan bahwa penerima pembayaran bukan pemegang saham langsung sehingga tidak memenuhi kriteria dividen menurut P3B Indonesia dengan Singapura, Malaysia, dan Inggris.

Resolusi Majelis Hakim: Gugurnya Landasan Yuridis

Majelis Hakim menekankan prinsip ketergantungan hukum di mana koreksi PPh Pasal 26 (secondary adjustment) merupakan turunan dari koreksi PPh Badan (primary adjustment). Mengingat koreksi biaya di tingkat PPh Badan telah dibatalkan dalam sengketa terpisah, maka re-karakterisasi dividen otomatis kehilangan landasan yuridisnya. Majelis juga memberikan bobot signifikan pada bukti dokumentasi operasional yang membuktikan manfaat ekonomi nyata.

Implikasi: Sinkronisasi Dokumen & Batasan Tax Treaty

Putusan ini memberikan implikasi penting mengenai krusialnya sinkronisasi antara dokumentasi transfer pricing dengan bukti pendukung transaksi harian. Secara legal, putusan ini mempertegas bahwa otoritas tidak dapat secara sepihak memperluas cakupan objek dividen jika tidak selaras dengan batasan-batasan teknis yang diatur dalam tax treaty yang berlaku.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007996.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2019

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007975.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011780.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011778.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007773.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011777.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007772.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011775.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011772.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007655.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter