Otoritas pajak sering kali menerapkan instrumen secondary adjustment melalui re-karakterisasi biaya menjadi dividen terselubung guna mengamankan potensi PPh Pasal 26 atas transaksi afiliasi lintas batas. Namun, sengketa PT TDASI menegaskan bahwa penerapan koreksi transfer pricing yang berujung pada objek PPh Pasal 26 harus didasarkan pada pembuktian substansi ekonomi yang kuat serta kepatuhan terhadap batasan definisi dividen dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Konflik bermula saat Terbanding melakukan koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 senilai Rp3,68 miliar sebagai dampak domino dari pemeriksaan PPh Badan. Terbanding mereklasifikasi biaya jasa intragroup dan bunga pinjaman afiliasi menjadi dividen. Namun, Wajib Pajak (WP) menyanggah dengan bukti Service Agreement, invoice, dan laporan AUP independen, serta menegaskan bahwa penerima pembayaran bukan pemegang saham langsung sehingga tidak memenuhi kriteria dividen menurut P3B Indonesia dengan Singapura, Malaysia, dan Inggris.
Majelis Hakim menekankan prinsip ketergantungan hukum di mana koreksi PPh Pasal 26 (secondary adjustment) merupakan turunan dari koreksi PPh Badan (primary adjustment). Mengingat koreksi biaya di tingkat PPh Badan telah dibatalkan dalam sengketa terpisah, maka re-karakterisasi dividen otomatis kehilangan landasan yuridisnya. Majelis juga memberikan bobot signifikan pada bukti dokumentasi operasional yang membuktikan manfaat ekonomi nyata.
Putusan ini memberikan implikasi penting mengenai krusialnya sinkronisasi antara dokumentasi transfer pricing dengan bukti pendukung transaksi harian. Secara legal, putusan ini mempertegas bahwa otoritas tidak dapat secara sepihak memperluas cakupan objek dividen jika tidak selaras dengan batasan-batasan teknis yang diatur dalam tax treaty yang berlaku.