DJP Kalah Telak! Pembayaran Impor Barang Bukan Objek PPh Pasal 26, Ini Penjelasan Hakim Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011772.13/2023/PP/M.VIB

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 April 2026 | 15:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Kalah Telak! Pembayaran Impor Barang Bukan Objek PPh Pasal 26, Ini Penjelasan Hakim Pengadilan Pajak

Barang vs. Jasa: Analisis Kemenangan PT TDASI atas Koreksi PPh Pasal 26 Berbasis Data Devisa

Sengketa pajak antara PT TDASI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan klasifikasi pembayaran luar negeri yang bersumber dari data devisa impor. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp5.391.484.977 karena menganggap aliran dana ke vendor mancanegara tersebut merupakan objek pemotongan pajak yang belum dipenuhi kewajibannya.


Inti Konflik: Asumsi Arus Uang vs. Bukti Material PIB

Dasar argumentasi otoritas pajak bersandar pada asumsi bahwa setiap arus uang keluar yang terdeteksi dalam sistem devisa memiliki potensi sebagai penghasilan jasa atau royalti bagi subjek pajak luar negeri (SPLN). Sebaliknya, PT TDASI menyajikan bukti material bahwa transaksi tersebut merupakan pelunasan hutang dagang atas perolehan barang fisik (inventory). Sinkronisasi data antara Pemberitahuan Impor Barang (PIB), invoice, dan rekening koran membuktikan eksistensi perpindahan barang secara nyata.

Resolusi Majelis Hakim: Beban Pembuktian dan Keyakinan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan hukum yang krusial terkait beban pembuktian sesuai Pasal 76 dan 78 UU Pengadilan Pajak. Majelis menemukan fakta tidak terbantahkan bahwa transaksi tersebut adalah murni perdagangan barang. Terbanding dianggap gagal membuktikan adanya elemen jasa atau royalti, sehingga asumsi yang digunakan otoritas pajak menjadi tidak relevan secara hukum.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Kekuatan Dokumentasi Formal

Putusan ini menegaskan bahwa data eksternal seperti devisa impor tidak dapat serta-merta dijadikan dasar koreksi tanpa verifikasi substansi. Kemenangan PT TDASI menjadi preseden penting mengenai kekuatan dokumentasi formal (seperti PIB dan invoice) dalam mematahkan asumsi otoritas pajak. Pembayaran atas perolehan barang dari luar negeri tetap berada di luar yurisdiksi pemotongan PPh Pasal 26.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007996.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2019

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007975.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011780.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011778.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007773.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011777.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007772.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011775.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011773.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007655.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter