Sengketa pajak antara PT TDASI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan klasifikasi pembayaran luar negeri yang bersumber dari data devisa impor. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp5.391.484.977 karena menganggap aliran dana ke vendor mancanegara tersebut merupakan objek pemotongan pajak yang belum dipenuhi kewajibannya.
Dasar argumentasi otoritas pajak bersandar pada asumsi bahwa setiap arus uang keluar yang terdeteksi dalam sistem devisa memiliki potensi sebagai penghasilan jasa atau royalti bagi subjek pajak luar negeri (SPLN). Sebaliknya, PT TDASI menyajikan bukti material bahwa transaksi tersebut merupakan pelunasan hutang dagang atas perolehan barang fisik (inventory). Sinkronisasi data antara Pemberitahuan Impor Barang (PIB), invoice, dan rekening koran membuktikan eksistensi perpindahan barang secara nyata.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan hukum yang krusial terkait beban pembuktian sesuai Pasal 76 dan 78 UU Pengadilan Pajak. Majelis menemukan fakta tidak terbantahkan bahwa transaksi tersebut adalah murni perdagangan barang. Terbanding dianggap gagal membuktikan adanya elemen jasa atau royalti, sehingga asumsi yang digunakan otoritas pajak menjadi tidak relevan secara hukum.
Putusan ini menegaskan bahwa data eksternal seperti devisa impor tidak dapat serta-merta dijadikan dasar koreksi tanpa verifikasi substansi. Kemenangan PT TDASI menjadi preseden penting mengenai kekuatan dokumentasi formal (seperti PIB dan invoice) dalam mematahkan asumsi otoritas pajak. Pembayaran atas perolehan barang dari luar negeri tetap berada di luar yurisdiksi pemotongan PPh Pasal 26.