Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor S-4815/WPJ.07/2018 terkait pengembalian permohonan pengurangan sanksi administrasi menjadi objek gugatan utama oleh PT BI karena dianggap membatasi hak konstitusional Wajib Pajak. Sengketa ini berfokus pada pemenuhan persyaratan formal kumulatif dalam PMK 8/PMK.03/2013 yang menentukan dapat atau tidaknya suatu permohonan diproses lebih lanjut oleh otoritas pajak.
Inti konflik dalam perkara ini bermula ketika Tergugat (DJP) mengembalikan permohonan Penggugat (PT BI) tanpa melakukan pemeriksaan materiil. Tergugat berargumen bahwa secara prosedural, permohonan tersebut tidak memenuhi kriteria Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, di mana sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan harus berasal dari surat ketetapan pajak yang tidak diajukan keberatan, atau sudah melalui keberatan namun tidak dilanjutkan ke tahap banding. Di sisi lain, Penggugat merasa tindakan pengembalian tersebut adalah bentuk pengabaian hak administratif yang merugikan, mengingat permohonan tersebut adalah upaya Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan atas beban sanksi yang dinilai memberatkan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa keabsahan suatu surat keputusan administratif sangat bergantung pada pemenuhan syarat formal yang diatur secara limitatif dalam regulasi. Majelis menilai bahwa surat pengembalian yang diterbitkan Tergugat bukanlah objek yang menyalahi wewenang, melainkan konsekuensi logis dari tidak terpenuhinya syarat kumulatif dalam pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2013. Karena syarat formal tidak terpenuhi, maka secara hukum Tergugat tidak memiliki kewajiban untuk melanjutkan pemeriksaan ke aspek materiil sengketa.
Putusan ini memberikan implikasi serius bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya ketelitian dalam memahami tata cara administratif perpajakan. Kemenangan otoritas pajak dalam kasus ini mempertegas bahwa hak substansial Wajib Pajak untuk mendapatkan pengurangan sanksi dapat gugur seketika apabila prosedur formal tidak diikuti dengan sempurna. Pelajaran berharga bagi PT BI dan Wajib Pajak lainnya adalah bahwa strategi litigasi harus dimulai dari pemastian kepatuhan dokumen formal sebelum menyentuh substansi materiil sengketa.
Kesimpulannya, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan. Hal ini membuktikan bahwa Pengadilan Pajak menjunjung tinggi kepastian hukum prosedural sebagai fondasi dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini