Strategi Menang Banding: Menggugurkan Koreksi Dividen Terselubung Melalui Pembuktian Eksistensi Jasa Grup dan Kewajaran Bunga

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011775.13/2023/PP/M.VIB

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 April 2026 | 15:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Menggugurkan Koreksi Dividen Terselubung Melalui Pembuktian Eksistensi Jasa Grup dan Kewajaran Bunga

Aksesor & Secondary Adjustment: Analisis Kemenangan PT TDASI atas Koreksi Dividen Terselubung

Otoritas pajak seringkali melakukan reklasifikasi atas biaya-biaya yang dianggap tidak wajar dalam transaksi afiliasi menjadi dividen terselubung atau secondary adjustment. Dalam sengketa antara PT TDASI melawan Terbanding, isu utama berfokus pada koreksi PPh Pasal 26 Masa Oktober 2020 yang bersumber dari reklasifikasi biaya Intragroup Services (IGS) dan bunga pinjaman afiliasi.


Konflik: Kriteria Dividen P3B vs. Eksistensi Jasa

Terbanding berargumen bahwa biaya tersebut tidak memenuhi prinsip ALP dan tidak didukung bukti eksistensi kuat. Namun, Pemohon Banding menegaskan bahwa lawan transaksi di Singapura, Malaysia, dan Inggris bukan merupakan pemegang saham langsung, sehingga secara yuridis tidak dapat dikategorikan sebagai penerima dividen menurut Pasal 10 P3B. Secara substansi, Pemohon menyajikan bukti komprehensif berupa Service Agreement, invoice, dan laporan Agreed-Upon Procedures (AUP).

Resolusi Majelis Hakim: Sifat Aksesor Secondary Adjustment

Majelis Hakim berpendapat bahwa karena koreksi primer (biaya IGS dan bunga) pada PPh Badan telah dibatalkan dalam putusan sebelumnya, maka dasar untuk melakukan secondary adjustment berupa dividen otomatis gugur demi hukum. Majelis juga meyakini bukti-bukti yang diajukan Pemohon telah memadai untuk membuktikan eksistensi transaksi dan kepatuhan terhadap prinsip kewajaran.

Kesimpulan: Pentingnya Sinkronisasi Argumen

Putusan ini menegaskan bahwa secondary adjustment bersifat aksesor yang keberadaannya bergantung pada validitas koreksi primer. Kemenangan ini memberikan pelajaran krusial mengenai pentingnya sinkronisasi argumen antara sengketa PPh Badan dan PPh Potput, serta vitalnya dokumentasi transfer pricing yang kuat dan bukti eksistensi jasa yang "testable".

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007996.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2019

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007975.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011780.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011778.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007773.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011777.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007772.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011773.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011772.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007655.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter