Otoritas pajak seringkali melakukan reklasifikasi atas biaya-biaya yang dianggap tidak wajar dalam transaksi afiliasi menjadi dividen terselubung atau secondary adjustment. Dalam sengketa antara PT TDASI melawan Terbanding, isu utama berfokus pada koreksi PPh Pasal 26 Masa Oktober 2020 yang bersumber dari reklasifikasi biaya Intragroup Services (IGS) dan bunga pinjaman afiliasi.
Terbanding berargumen bahwa biaya tersebut tidak memenuhi prinsip ALP dan tidak didukung bukti eksistensi kuat. Namun, Pemohon Banding menegaskan bahwa lawan transaksi di Singapura, Malaysia, dan Inggris bukan merupakan pemegang saham langsung, sehingga secara yuridis tidak dapat dikategorikan sebagai penerima dividen menurut Pasal 10 P3B. Secara substansi, Pemohon menyajikan bukti komprehensif berupa Service Agreement, invoice, dan laporan Agreed-Upon Procedures (AUP).
Majelis Hakim berpendapat bahwa karena koreksi primer (biaya IGS dan bunga) pada PPh Badan telah dibatalkan dalam putusan sebelumnya, maka dasar untuk melakukan secondary adjustment berupa dividen otomatis gugur demi hukum. Majelis juga meyakini bukti-bukti yang diajukan Pemohon telah memadai untuk membuktikan eksistensi transaksi dan kepatuhan terhadap prinsip kewajaran.
Putusan ini menegaskan bahwa secondary adjustment bersifat aksesor yang keberadaannya bergantung pada validitas koreksi primer. Kemenangan ini memberikan pelajaran krusial mengenai pentingnya sinkronisasi argumen antara sengketa PPh Badan dan PPh Potput, serta vitalnya dokumentasi transfer pricing yang kuat dan bukti eksistensi jasa yang "testable".