Kepatuhan prosedural merupakan pilar utama dalam administrasi perpajakan di Indonesia, di mana ketidakpatuhan terhadap batasan formal dapat menyebabkan hak wajib pajak gugur. Kasus yang menimpa CV. DJI menjadi preseden penting mengenai batasan pengajuan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Sengketa ini berfokus pada penolakan Tergugat (DJP) untuk memproses permohonan pembatalan STP PPN Masa Desember 2015, yang berujung pada gugatan di Pengadilan Pajak.
Inti konflik dalam perkara ini mencakup dua aspek: wewenang penerbitan surat dan persyaratan formal permohonan. Penggugat mendalilkan bahwa Surat Pengembalian Permohonan dan STP awal tidak sah karena diterbitkan oleh Kepala Kanwil/KPP, bukan oleh Direktur Jenderal Pajak secara langsung, merujuk pada isu kewenangan atribusi. Di sisi lain, Tergugat menegaskan bahwa pengembalian permohonan dilakukan karena Penggugat telah dua kali mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi atas STP yang sama dan telah diputus, sehingga secara regulasi, pintu untuk permohonan pembatalan telah tertutup.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan keabsahan pelimpahan wewenang melalui mekanisme mandat (KEP-206/PJ/2021) dalam struktur organisasi DJP. Lebih lanjut, Majelis menekankan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf a PMK 8/PMK.03/2013, permohonan pembatalan STP hanya dapat diajukan jika wajib pajak belum pernah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Karena CV. DJI terbukti telah menempuh jalur pengurangan sanksi sebanyak dua kali, maka syarat formal untuk mengajukan pembatalan STP tidak terpenuhi.
Putusan ini memberikan resolusi tegas bahwa keadilan hukum tidak dapat dipisahkan dari kepastian prosedur. Dengan ditolaknya gugatan ini, implikasinya bagi wajib pajak adalah krusialnya strategi dalam memilih jalur hukum: apakah akan menempuh jalur pengurangan sanksi atau pembatalan ketetapan. Kesalahan dalam memilih urutan prosedur administratif dapat berakibat pada tertutupnya upaya hukum lainnya di masa depan. Kepatuhan terhadap PMK 8/PMK.03/2013 bersifat absolut dalam menjaga hak-hak wajib pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini