Menang Telak! Koreksi PPN atas Jasa ICT Dibatalkan Hakim Karena Dasar Koreksi PPh Badan Gugur

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007975.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 April 2026 | 16:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak! Koreksi PPN atas Jasa ICT Dibatalkan Hakim Karena Dasar Koreksi PPh Badan Gugur

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan PPN JLN PT KI: Reklasifikasi Jasa Menjadi Dividen Terselubung

Sengketa pajak pada PT KI memuncak saat otoritas pajak melakukan koreksi positif atas pengkreditan Pajak Masukan PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN). Persoalan bermula dari pandangan fiskus yang mereklasifikasi biaya jasa manajemen ICT dari afiliasi di Singapura menjadi dividen terselubung, sehingga hak pengkreditan PPN-nya dianggap gugur secara material.

Inti Konflik: Syarat Material Pengkreditan dan Analisis Transfer Pricing

Inti konflik terletak pada interpretasi syarat material pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Terbanding (DJP) berargumen bahwa karena biaya tersebut telah dikoreksi dalam PPh Badan berdasarkan analisis Transfer Pricing (tidak lulus uji eksistensi dan manfaat), maka secara otomatis transaksi jasa tersebut dianggap tidak pernah ada. Di sisi lain, Wajib Pajak menegaskan bahwa jasa ICT benar-benar diterima untuk mendukung operasional dan SSP PPN JLN telah dibayar serta memenuhi syarat dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Resolusi Majelis Hakim: Prinsip Konsistensi Hukum Acara Perpajakan

Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat krusial terkait aspek yuridis sengketa turunan. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menyatakan bahwa dasar koreksi PPN JLN ini sepenuhnya bersandar pada koreksi biaya di PPh Badan. Mengingat dalam putusan sebelumnya (sengketa sumber) Majelis Hakim telah membatalkan koreksi biaya ICT tersebut dan mengakui eksistensinya, maka koreksi PPN JLN ini kehilangan pijakan hukum (legal basis).

Secara analisis, putusan ini menegaskan prinsip konsistensi dalam hukum acara perpajakan. Jika sebuah transaksi telah diakui eksistensinya dalam satu jenis pajak (PPh), maka konsekuensi pajaknya pada jenis pajak lain (PPN) harus mengikuti. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menunjukkan pentingnya memenangkan "sengketa sumber" untuk mengamankan posisi dalam sengketa turunan yang berkaitan.

Kasus PT KI menjadi pengingat penting bagi perusahaan multinasional bahwa dokumentasi Transfer Pricing yang kuat tidak hanya melindungi biaya di PPh Badan, tetapi juga mengamankan hak pengkreditan PPN atas transaksi tersebut. Putusan ini mengukuhkan bahwa pembatalan koreksi pada sengketa sumber secara otomatis memulihkan hak-hak perpajakan Wajib Pajak pada aspek lainnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007996.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2019

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011780.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011778.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007773.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011777.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007772.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011775.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011773.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011772.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007655.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter