Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

DGT Form Terlambat? Putusan Pengadilan Pajak Ini Menegaskan Hak Treaty Tetap Berlaku!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011778.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 April 2026 | 16:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DGT Form Terlambat? Putusan Pengadilan Pajak Ini Menegaskan Hak Treaty Tetap Berlaku!

Substansi vs. Administrasi: Analisis Kemenangan PT TDASI atas Penerapan Tarif P3B Indonesia-Singapura

Koreksi PPh Pasal 26 atas transaksi bunga lintas batas seringkali dipicu oleh hambatan administratif terkait dokumen DGT Form. Dalam kasus PT TDASI, sengketa muncul karena Terbanding mengabaikan tarif P3B Indonesia-Singapura akibat keterlambatan penyampaian dokumen, yang mengakibatkan penerapan tarif pajak domestik sebesar 20% yang memberatkan Wajib Pajak.


Inti Konflik: Prosedur PER-25 vs. Hak Substantif Treaty

Inti konflik terletak pada perbedaan cara pandang antara otoritas pajak yang mengedepankan kepatuhan prosedural sesuai PER-25/PJ/2018, dan Wajib Pajak yang memegang teguh hak substantif sesuai perjanjian internasional. Terbanding berargumen bahwa tanpa dokumen formal yang tepat waktu, fasilitas treaty tidak dapat diberikan secara otomatis. Sebaliknya, Pemohon Banding membuktikan bahwa secara substansi, penerima bunga adalah penduduk Singapura yang sah.

Resolusi Majelis Hakim: Mencegah Pemajakan Berganda

Majelis Hakim menegaskan bahwa tujuan utama P3B adalah untuk mencegah pemajakan berganda dan mendorong investasi, bukan untuk menciptakan hambatan melalui prosedur administratif. Dengan divalidasinya bukti-bukti otentik di persidangan, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding. Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil dan kedudukan treaty sebagai lex specialis tetap menjadi perlindungan utama bagi Wajib Pajak.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa hambatan administratif tidak serta-merta menggugurkan hak yang diatur dalam perjanjian internasional. Kemenangan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk tidak mengesampingkan substansi transaksi hanya demi formalitas dokumen semata.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011372.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005315.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014280.13-2020-PP-M.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUTP1-011400.162023PPM.XVIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001765.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014297.162020PPM.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001768.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004453.13/2022/PP/M.IIA Year 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001275.992024PPM.XVIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter