Koreksi PPh Pasal 26 atas transaksi bunga lintas batas seringkali dipicu oleh hambatan administratif terkait dokumen DGT Form. Dalam kasus PT TDASI, sengketa muncul karena Terbanding mengabaikan tarif P3B Indonesia-Singapura akibat keterlambatan penyampaian dokumen, yang mengakibatkan penerapan tarif pajak domestik sebesar 20% yang memberatkan Wajib Pajak.
Inti konflik terletak pada perbedaan cara pandang antara otoritas pajak yang mengedepankan kepatuhan prosedural sesuai PER-25/PJ/2018, dan Wajib Pajak yang memegang teguh hak substantif sesuai perjanjian internasional. Terbanding berargumen bahwa tanpa dokumen formal yang tepat waktu, fasilitas treaty tidak dapat diberikan secara otomatis. Sebaliknya, Pemohon Banding membuktikan bahwa secara substansi, penerima bunga adalah penduduk Singapura yang sah.
Majelis Hakim menegaskan bahwa tujuan utama P3B adalah untuk mencegah pemajakan berganda dan mendorong investasi, bukan untuk menciptakan hambatan melalui prosedur administratif. Dengan divalidasinya bukti-bukti otentik di persidangan, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding. Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil dan kedudukan treaty sebagai lex specialis tetap menjadi perlindungan utama bagi Wajib Pajak.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa hambatan administratif tidak serta-merta menggugurkan hak yang diatur dalam perjanjian internasional. Kemenangan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk tidak mengesampingkan substansi transaksi hanya demi formalitas dokumen semata.