Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas peredaran usaha PT PVS senilai Rp 11,87 miliar melalui metode pengujian arus barang (inventory flow test) yang mengasumsikan setiap selisih unit merupakan penjualan yang tidak dilaporkan. Berdasarkan UU KUP dan standar pemeriksaan, Terbanding berkeyakinan bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak menyediakan kartu stok yang sinkron dengan bukti keluar-masuk barang melegitimasi penetapan pajak secara jabatan. Konflik ini bermula dari temuan selisih antara saldo awal, pembelian, dan penjualan dibandingkan saldo akhir pada Tahun Pajak 2018.
PT PVS secara tegas membantah asumsi tersebut dengan mengajukan argumen teknis operasional bahwa selisih fisik barang bukan disebabkan oleh penjualan gelap, melainkan karena penggunaan komponen (CKD) untuk perakitan barang jadi, pemakaian suku cadang untuk jasa servis, serta keberadaan barang rusak (reject). Pemohon Banding menekankan bahwa Terbanding mengabaikan prinsip keterkaitan antara arus barang dengan arus kas dan arus piutang yang tidak menunjukkan adanya tambahan kemampuan ekonomis. Di sisi lain, Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa dokumen internal Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti eksternal yang memadai saat pemeriksaan berlangsung.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa meskipun pengujian arus barang adalah teknik pemeriksaan yang sah, hasilnya bersifat indikatif dan dapat digugurkan oleh bukti lawan yang lebih kuat. Hakim menilai bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan substansi ekonomi dari selisih barang tersebut melalui penyajian Kartu Stok, Berita Acara Produksi, dan Berita Acara Barang Rusak yang konsisten secara materiil. Majelis menegaskan bahwa pemakaian barang untuk keperluan internal perusahaan dan proses produksi merupakan fakta yang tidak boleh diabaikan dalam menentukan omzet yang sebenarnya terutang pajak.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa metode indirect seperti uji arus barang tidak boleh mengesampingkan realitas bisnis dan pembukuan Wajib Pajak yang didukung bukti kompeten. Putusan ini menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk mendokumentasikan setiap perpindahan stok, termasuk pemakaian internal dan pemusnahan barang rusak, guna menghadapi potensi koreksi ekuivalensi omzet di masa depan. Kemenangan mutlak PT PVS ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pajak Indonesia menjunjung tinggi kebenaran materiil di atas asumsi kalkulatif semata.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini