Sengketa klasifikasi antara royalti dan laba usaha atas transaksi perangkat lunak (software) kembali menjadi isu krusial dalam kancah litigasi perpajakan internasional di Indonesia. Kasus ini berpusat pada koreksi Terbanding terhadap pembayaran pemanfaatan software oleh PT TDASI kepada penyedia luar negeri yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 26 kategori royalti.
Terbanding berargumen bahwa adanya hak untuk menggunakan perangkat lunak secara otomatis memicu kewajiban pemotongan pajak atas royalti karena melibatkan penggunaan hak cipta. Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa PT TDASI bertindak sebagai distributor yang membeli produk off-the-shelf software untuk dijual kembali tanpa adanya transfer hak ekonomi atas hak cipta, seperti hak untuk memodifikasi atau menggandakan kode sumber.
Majelis Hakim menegaskan bahwa berdasarkan substansi ekonomi dan mengacu pada standar internasional (OECD Commentary), transaksi pembelian produk digital tanpa hak cipta adalah Laba Usaha (Business Profits). Mengingat subjek pajak luar negeri tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka hak pemajakan berada di negara domisili penjual.
Resolusi hukum ini memberikan kepastian bagi pelaku industri distribusi teknologi. Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding dan menegaskan bahwa tidak semua pembayaran software adalah royalti. Putusan ini memperkuat perlunya analisis mendalam terhadap "right to use the copyright" vs "right to use the copyrighted article" dalam setiap kontrak transaksi digital.