Distributor Software Bebas PPh Pasal 26? Mengupas Kemenangan PT TDASI atas Koreksi Royalti di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011777.13/2023/PP/M.VIB

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 April 2026 | 16:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Distributor Software Bebas PPh Pasal 26? Mengupas Kemenangan PT TDASI atas Koreksi Royalti di Pengadilan Pajak

Copyright vs. Copyrighted Article: Analisis Sengketa Software PT TDASI

Sengketa klasifikasi antara royalti dan laba usaha atas transaksi perangkat lunak (software) kembali menjadi isu krusial dalam kancah litigasi perpajakan internasional di Indonesia. Kasus ini berpusat pada koreksi Terbanding terhadap pembayaran pemanfaatan software oleh PT TDASI kepada penyedia luar negeri yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 26 kategori royalti.


Konflik Interpretasi: Hak Cipta vs. Produk Standar

Terbanding berargumen bahwa adanya hak untuk menggunakan perangkat lunak secara otomatis memicu kewajiban pemotongan pajak atas royalti karena melibatkan penggunaan hak cipta. Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa PT TDASI bertindak sebagai distributor yang membeli produk off-the-shelf software untuk dijual kembali tanpa adanya transfer hak ekonomi atas hak cipta, seperti hak untuk memodifikasi atau menggandakan kode sumber.

Resolusi Majelis Hakim: Mengacu pada OECD Commentary

Majelis Hakim menegaskan bahwa berdasarkan substansi ekonomi dan mengacu pada standar internasional (OECD Commentary), transaksi pembelian produk digital tanpa hak cipta adalah Laba Usaha (Business Profits). Mengingat subjek pajak luar negeri tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka hak pemajakan berada di negara domisili penjual.

Implikasi: Kepastian bagi Industri Distribusi Teknologi

Resolusi hukum ini memberikan kepastian bagi pelaku industri distribusi teknologi. Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding dan menegaskan bahwa tidak semua pembayaran software adalah royalti. Putusan ini memperkuat perlunya analisis mendalam terhadap "right to use the copyright" vs "right to use the copyrighted article" dalam setiap kontrak transaksi digital.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007996.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2019

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007975.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011780.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011778.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007773.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007772.99/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011775.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011773.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011772.13/2023/PP/M.VIB

14 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007655.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter