Waspada Ekualisasi Pajak! Bagaimana PT SAR Memenangkan Sengketa PPh 23 Melalui Pembuktian Buku Besar

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008369.12/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 Juli 2026 | 14:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Ekualisasi Pajak! Bagaimana PT SAR Memenangkan Sengketa PPh 23 Melalui Pembuktian Buku Besar

Analisis Sengketa PPh Pasal 23 PT SAR: Akurasi Ekualisasi Biaya Buku Besar dan Validitas Surat Keterangan Bebas

Sengketa PPh Pasal 23 pada PT SAR menyoroti krusialnya akurasi ekualisasi antara biaya di laporan keuangan dengan objek pemotongan pajak. Terbanding melakukan koreksi signifikan berdasarkan data buku besar, namun Majelis Hakim dalam putusan ini menegaskan bahwa setiap temuan pemeriksaan wajib didasarkan pada bukti kompeten dan tidak boleh mengabaikan fakta administratif seperti double counting atau kepemilikan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Inti Konflik: Koreksi Objek Pajak atas Biaya Reparasi vs Kesalahan Penghitungan Ganda Otoritas Pajak

Konflik bermula ketika otoritas pajak menemukan selisih pada akun biaya reparasi dan sewa yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong. Terbanding bersikukuh bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian yang memadai selama proses keberatan. Di sisi lain, Pemohon Banding berargumen bahwa otoritas pajak melakukan kesalahan fatal dalam membaca buku besar, di mana satu transaksi dicatat dua kali dalam penghitungan potensi pajak, serta mengabaikan vendor-vendor yang secara hukum memiliki fasilitas pembebasan pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pembuktian Kebenaran Materiil Melalui Rekonsiliasi Kontrak dan SKB Vendor

Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti material berupa Buku Besar, kontrak, dan invoice. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa Terbanding memang melakukan penghitungan ganda atas kontrak reparasi boiler dan sewa kendaraan. Lebih lanjut, keberadaan SKB yang sah dari para vendor terbukti menggugurkan kewajiban pemotongan pajak yang dituduhkan oleh Terbanding.

Implikasi Putusan: Pentingnya Sinkronisasi Data Internal dan Pengarsipan Dokumen Fasilitas Bebas Pajak

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk selalu menjaga integritas data dalam buku besar dan memastikan dokumentasi pendukung seperti SKB dari vendor tersimpan dengan rapi. Kekalahan Terbanding dalam kasus ini membuktikan bahwa argumentasi hukum yang kuat harus didukung oleh sinkronisasi data yang presisi saat menghadapi teknik ekualisasi pemeriksa pajak.

Kesimpulannya, akurasi dalam proses audit internal sebelum pemeriksaan pajak sangat menentukan hasil akhir litigasi. Majelis Hakim konsisten menerapkan prinsip kebenaran materiil di atas asumsi administratif sepihak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008340.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008347.15/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004189.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008354.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004190.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004191.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008366.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004192.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004194.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008371.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter