Sengketa PPh Pasal 23 pada PT SAR menyoroti krusialnya akurasi ekualisasi antara biaya di laporan keuangan dengan objek pemotongan pajak. Terbanding melakukan koreksi signifikan berdasarkan data buku besar, namun Majelis Hakim dalam putusan ini menegaskan bahwa setiap temuan pemeriksaan wajib didasarkan pada bukti kompeten dan tidak boleh mengabaikan fakta administratif seperti double counting atau kepemilikan Surat Keterangan Bebas (SKB).
Konflik bermula ketika otoritas pajak menemukan selisih pada akun biaya reparasi dan sewa yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong. Terbanding bersikukuh bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian yang memadai selama proses keberatan. Di sisi lain, Pemohon Banding berargumen bahwa otoritas pajak melakukan kesalahan fatal dalam membaca buku besar, di mana satu transaksi dicatat dua kali dalam penghitungan potensi pajak, serta mengabaikan vendor-vendor yang secara hukum memiliki fasilitas pembebasan pajak.
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti material berupa Buku Besar, kontrak, dan invoice. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa Terbanding memang melakukan penghitungan ganda atas kontrak reparasi boiler dan sewa kendaraan. Lebih lanjut, keberadaan SKB yang sah dari para vendor terbukti menggugurkan kewajiban pemotongan pajak yang dituduhkan oleh Terbanding.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk selalu menjaga integritas data dalam buku besar dan memastikan dokumentasi pendukung seperti SKB dari vendor tersimpan dengan rapi. Kekalahan Terbanding dalam kasus ini membuktikan bahwa argumentasi hukum yang kuat harus didukung oleh sinkronisasi data yang presisi saat menghadapi teknik ekualisasi pemeriksa pajak.
Kesimpulannya, akurasi dalam proses audit internal sebelum pemeriksaan pajak sangat menentukan hasil akhir litigasi. Majelis Hakim konsisten menerapkan prinsip kebenaran materiil di atas asumsi administratif sepihak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini