PT SAR menghadapi tantangan litigasi ketika otoritas pajak melakukan koreksi atas objek pemungutan PPh Pasal 22 terkait pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Kelompok Tani (Poktan). Inti konflik ini terletak pada validitas penggunaan Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 yang dimiliki oleh ketua kelompok tani secara pribadi untuk membebaskan kewajiban pemungutan pajak atas nama organisasi kelompok tani tersebut. Terbanding berargumen bahwa secara formal, subjek pajak yang bertransaksi adalah kelompok tani, sehingga Suket atas nama individu tidak dapat memitigasi kewajiban pemungutan pajak sebesar 0,25%.
Pemohon Banding berupaya meyakinkan Majelis Hakim bahwa kelompok tani bukanlah entitas badan hukum, sehingga secara administratif segala urusan perpajakan diwakili oleh ketuanya. Namun, dalam resolusinya, Majelis Hakim menegaskan prinsip strict law dalam hukum perpajakan. Majelis berpendapat bahwa fasilitas pajak bersifat spesifik dan melekat pada identitas NPWP yang tertera dalam Suket. Karena Poktan Sahata dianggap sebagai entitas yang berbeda dari Sdr. Sianipar Maruhum, maka fasilitas tarif 0,5% sesuai PP 23/2018 tidak dapat diterapkan pada transaksi tersebut.
Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi perusahaan manufaktur atau industri yang menyerap hasil pertanian. Perusahaan harus memastikan bahwa lawan transaksi, terutama kelompok tani atau koperasi, memiliki legalitas perpajakan yang selaras antara identitas pada invoice dengan identitas pada Surat Keterangan bebas atau tarif rendah. Kesalahan identifikasi subjek pajak dapat menyebabkan perusahaan memikul beban pajak yang seharusnya dipungut (tax liability) beserta sanksi administrasinya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini