Waspada! Beli Hasil Bumi dari Kelompok Tani Bisa Kena Koreksi PPh 22 Meski Ada Suket Ketua.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008371.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 Juli 2026 | 14:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Beli Hasil Bumi dari Kelompok Tani Bisa Kena Koreksi PPh 22 Meski Ada Suket Ketua.

Analisis Sengketa PPh Pasal 22 PT SAR: Legalitas Formal Suket PP 23/2018 dalam Pembelian TBS Kelompok Tani

PT SAR menghadapi tantangan litigasi ketika otoritas pajak melakukan koreksi atas objek pemungutan PPh Pasal 22 terkait pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Kelompok Tani (Poktan). Inti konflik ini terletak pada validitas penggunaan Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 yang dimiliki oleh ketua kelompok tani secara pribadi untuk membebaskan kewajiban pemungutan pajak atas nama organisasi kelompok tani tersebut. Terbanding berargumen bahwa secara formal, subjek pajak yang bertransaksi adalah kelompok tani, sehingga Suket atas nama individu tidak dapat memitigasi kewajiban pemungutan pajak sebesar 0,25%.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Strict Law terhadap Identitas NPWP Fasilitas Pajak

Pemohon Banding berupaya meyakinkan Majelis Hakim bahwa kelompok tani bukanlah entitas badan hukum, sehingga secara administratif segala urusan perpajakan diwakili oleh ketuanya. Namun, dalam resolusinya, Majelis Hakim menegaskan prinsip strict law dalam hukum perpajakan. Majelis berpendapat bahwa fasilitas pajak bersifat spesifik dan melekat pada identitas NPWP yang tertera dalam Suket. Karena Poktan Sahata dianggap sebagai entitas yang berbeda dari Sdr. Sianipar Maruhum, maka fasilitas tarif 0,5% sesuai PP 23/2018 tidak dapat diterapkan pada transaksi tersebut.

Implikasi Putusan: Mitigasi Risiko Tax Liability atas Penyelarasan Identitas Invoice dan Dokumen Bebas Pajak

Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi perusahaan manufaktur atau industri yang menyerap hasil pertanian. Perusahaan harus memastikan bahwa lawan transaksi, terutama kelompok tani atau koperasi, memiliki legalitas perpajakan yang selaras antara identitas pada invoice dengan identitas pada Surat Keterangan bebas atau tarif rendah. Kesalahan identifikasi subjek pajak dapat menyebabkan perusahaan memikul beban pajak yang seharusnya dipungut (tax liability) beserta sanksi administrasinya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004191.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008366.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004192.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008369.12/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004194.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004195.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008378.15/2020/PP/M.XA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008380.16/2024/PP/M.XXA for 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004197.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008401.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter