Sengketa pengkreditan Pajak Masukan pada perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama terkait penentuan apakah suatu barang wajib menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut atau dapat dipungut secara umum. Kasus PT SAC memberikan pemahaman mendalam mengenai batasan materialitas dan klasifikasi barang yang secara hukum berhak atau tidak berhak mendapatkan fasilitas berdasarkan regulasi kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.
Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2022. Terbanding berpendapat bahwa PT SAC, sebagai pengusaha di Kawasan Berikat, seharusnya menggunakan kode Faktur Pajak 07 (PN tidak dipungut) untuk seluruh perolehan barang modal, bahan penolong, dan peralatan kantor. Berdasarkan Pasal 25 ayat (8) PMK-131/PMK.04/2018, Terbanding menegaskan bahwa jika PPN terlanjur dibayar (Faktur 01), maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan. Namun, Pemohon Banding membantah dengan argumen bahwa barang yang dikoreksi, seperti suku cadang elektrik, alat potong, dan material loker, bukan merupakan bahan baku atau penolong yang masuk dalam daftar fasilitas sebagaimana diatur dalam Lampiran K PER-19/BC/2018.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap arus barang dan uang. Majelis berpendapat bahwa tidak semua barang yang masuk ke Kawasan Berikat secara otomatis harus mendapatkan fasilitas tidak dipungut. Barang-barang yang tidak diolah menjadi produk akhir atau tidak menjadi satu kesatuan dengan produk ekspor, dan tidak terdaftar dalam lampiran regulasi teknis bea cukai, tetap mengikuti ketentuan umum perpajakan. Karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut nyata-nyata dibayar dan digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pabrik (memenuhi kriteria 3M), maka pengkreditan Pajak Masukan tersebut dinyatakan sah.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak di Kawasan Berikat untuk lebih cermat dalam mengklasifikasikan jenis barang yang diperoleh. Kemenangan PT SAC menegaskan bahwa formalitas kode faktur tidak serta-merta menggugurkan hak pengkreditan selama substansi ekonomi dan kaitan dengan kegiatan usaha dapat dibuktikan secara nyata di persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini