Perusahaan Kawasan Berikat Berhasil Membuktikan Pajak Masukan Kode 01 Tetap Dapat Dikreditkan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006035.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 Juli 2026 | 17:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Perusahaan Kawasan Berikat Berhasil Membuktikan Pajak Masukan Kode 01 Tetap Dapat Dikreditkan

Analisis Sengketa PPN PT SAC: Batasan Materialitas Pengkreditan Pajak Masukan di Kawasan Berikat

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan pada perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama terkait penentuan apakah suatu barang wajib menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut atau dapat dipungut secara umum. Kasus PT SAC memberikan pemahaman mendalam mengenai batasan materialitas dan klasifikasi barang yang secara hukum berhak atau tidak berhak mendapatkan fasilitas berdasarkan regulasi kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.

Inti Konflik: Prosedur Kode Faktur Pajak Fasilitas vs Klasifikasi Batasan Bahan Penolong Bea Cukai

Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2022. Terbanding berpendapat bahwa PT SAC, sebagai pengusaha di Kawasan Berikat, seharusnya menggunakan kode Faktur Pajak 07 (PN tidak dipungut) untuk seluruh perolehan barang modal, bahan penolong, dan peralatan kantor. Berdasarkan Pasal 25 ayat (8) PMK-131/PMK.04/2018, Terbanding menegaskan bahwa jika PPN terlanjur dibayar (Faktur 01), maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan. Namun, Pemohon Banding membantah dengan argumen bahwa barang yang dikoreksi, seperti suku cadang elektrik, alat potong, dan material loker, bukan merupakan bahan baku atau penolong yang masuk dalam daftar fasilitas sebagaimana diatur dalam Lampiran K PER-19/BC/2018.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pengujian Substansi Ekonomi dan Validitas Kriteria Biaya 3M

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap arus barang dan uang. Majelis berpendapat bahwa tidak semua barang yang masuk ke Kawasan Berikat secara otomatis harus mendapatkan fasilitas tidak dipungut. Barang-barang yang tidak diolah menjadi produk akhir atau tidak menjadi satu kesatuan dengan produk ekspor, dan tidak terdaftar dalam lampiran regulasi teknis bea cukai, tetap mengikuti ketentuan umum perpajakan. Karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut nyata-nyata dibayar dan digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pabrik (memenuhi kriteria 3M), maka pengkreditan Pajak Masukan tersebut dinyatakan sah.

Implikasi Putusan Pengadilan Pajak: Kekuatan Hukum Bukti Materiil di Atas Formalitas Kode Faktur

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak di Kawasan Berikat untuk lebih cermat dalam mengklasifikasikan jenis barang yang diperoleh. Kemenangan PT SAC menegaskan bahwa formalitas kode faktur tidak serta-merta menggugurkan hak pengkreditan selama substansi ekonomi dan kaitan dengan kegiatan usaha dapat dibuktikan secara nyata di persidangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006038.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004187.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006039.12/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006040.13/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006047.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004188.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008340.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008347.15/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004189.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008354.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter