Waspada! Credit Note Internal Saja Tak Cukup Gugurkan Koreksi Omzet DJP!

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001158.15/2022/PP/M.XB

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 April 2026 | 11:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Credit Note Internal Saja Tak Cukup Gugurkan Koreksi Omzet DJP!

Sengketa PPh Badan & PPN: Risiko Double Counting akibat Kelalaian Formal Pembatalan Faktur (PT NCSI)

Dunia usaha sering kali dihadapkan pada situasi administratif di mana pelanggan meminta penerbitan ulang invoice untuk menyesuaikan dengan periode verifikasi internal mereka. Namun, bagi otoritas pajak, selisih antara peredaran usaha di SPT PPh Badan dengan DPP PPN yang timbul akibat praktik ini merupakan indikasi kuat adanya penghasilan yang belum dilaporkan. Dalam sengketa PT NCSI, Majelis Hakim menegaskan bahwa pembuktian atas pembatalan transaksi tidak dapat hanya bersandar pada dokumen internal perusahaan tanpa mengikuti prosedur formal yang diatur dalam regulasi PPN.

Inti Konflik: Administrasi Ulang Invoice vs. Syarat Formal Nota Retur

Inti konflik dalam kasus ini bermula dari koreksi fiskus atas peredaran usaha sebesar Rp15,06 miliar hasil ekualisasi dengan SPT Masa PPN. PT NCSI berargumen bahwa selisih tersebut hanyalah "administrasi ulang" invoice atas permintaan pelanggan (re-issuance). Mereka melakukan net-off menggunakan Credit Memo internal untuk membatalkan invoice lama dan menerbitkan invoice baru pada tahun 2018. Sebaliknya, DJP berpendapat bahwa karena tidak ada pembatalan Faktur Pajak secara resmi melalui sistem e-Faktur maupun bukti Nota Retur yang sah, maka seluruh invoice yang diterbitkan pada tahun 2018 tetap dihitung sebagai peredaran usaha tahun berjalan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Rigiditas Pasal 5A UU PPN

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak dalil PT NCSI. Hakim menekankan bahwa Pasal 5A UU PPN dan PMK Nomor 65/PMK.03/2010 secara rigid mengatur bahwa pengurangan PPN atas BKP yang dikembalikan atau dibatalkan wajib menggunakan Nota Retur atau mekanisme pembatalan Faktur Pajak yang diakui sistem administrasi perpajakan. Karena PT NCSI gagal menunjukkan bukti validasi dari pihak ketiga (lawan transaksi) dan tidak menempuh jalur formal pembatalan faktur, maka dokumen internal Credit Note dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian untuk menggugurkan hasil ekualisasi fiskus.

Implikasi dan Pesan Penting bagi Wajib Pajak

Putusan ini memberikan pesan tegas bagi Wajib Pajak: kepatuhan materiil harus dibarengi dengan kepatuhan formal yang disiplin. Analisis atas kasus ini menunjukkan bahwa meskipun secara substansi ekonomi tidak ada penyerahan barang baru, kegagalan memenuhi prosedur administrasi pembatalan transaksi berisiko tinggi mengakibatkan koreksi omzet yang bersifat final di pengadilan. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan setiap pembatalan transaksi terdokumentasi melalui mekanisme Nota Retur atau pembatalan Faktur Pajak yang sah untuk menghindari double counting peredaran usaha.

Sebagai kesimpulan, Majelis Hakim menolak banding PT NCSI karena beban pembuktian yang tidak terpenuhi secara formal-prosedural. Kasus ini menjadi alarm bagi perusahaan untuk tidak mengabaikan tata cara pembatalan faktur pajak hanya demi kemudahan administratif pelanggan, mengingat risiko fiskal yang jauh lebih besar di kemudian hari.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter