Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 memberikan kejelasan penting terkait posisi hukum Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam skema self-assessment dan penagihan pajak melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Sengketa ini melibatkan PT AH yang menggugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang menolak pembatalan pokok STP PPh Masa Pajak Juni 2023. Inti konflik hukum muncul karena Wajib Pajak dianggap kurang bayar angsuran PPh Pasal 25 pasca pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022, namun Wajib Pajak berargumen bahwa seluruh PPh terutang Tahun Pajak 2023 telah dilunasi melalui PPh Pasal 29, yang menjadi bukti itikad baik.
Konflik utama dalam kasus ini adalah benturan antara kewajiban formal penyetoran angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang diatur dalam KEP-537/PJ./2000 dengan hakikat PPh terutang yang diatur dalam Pasal 12 UU KUP. DJP berpegangan pada kekurangan formal penyetoran PPh Pasal 25 dan menganggap penerbitan STP adalah langkah yang sah sesuai Pasal 14 UU KUP. Sebaliknya, Wajib Pajak menegaskan bahwa PPh Pasal 25 hanyalah kredit pajak, bukan pajak terutang final. Ketika Wajib Pajak telah melunasi PPh Pasal 29, yang merupakan pajak terutang yang sebenarnya di akhir periode, maka penagihan pokok PPh Pasal 25 yang bersifat sementara menjadi tidak lagi relevan.
Majelis Hakim meresolusi konflik ini dengan menguatkan substansi di atas formalitas. Hakim berpendapat bahwa PPh Pasal 25 dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dan berperan sebagai angsuran atau kredit pajak. Dengan adanya pelunasan PPh Pasal 29, tujuan pemungutan pajak PPh Badan secara keseluruhan telah tercapai, dan negara tidak mengalami kerugian. Penilaian ini menyoroti itikad baik (good faith) Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, penerbitan STP yang menagih pokok pajak PPh Pasal 25, yang telah terkompensasi penuh dengan PPh Pasal 29, adalah tidak tepat secara substantif dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi praktik litigasi perpajakan di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan bukti pelunasan PPh Pasal 29 sebagai dasar pembatalan pokok STP PPh Pasal 25, asalkan PPh terutang tahunan telah dilunasi. Dampaknya adalah membatalkan pokok pajak STP sebesar Rp346.776.033,00, meskipun sanksi administrasi dipertahankan. Putusan ini memperkuat argumentasi bahwa PPh Pasal 25 harus dilihat dalam konteks PPh Badan secara menyeluruh, bukan sebagai kewajiban terpisah yang berdiri sendiri.
Secara ringkas, Putusan Pengadilan Pajak ini menegaskan bahwa dalam sistem self-assessment, itikad baik Wajib Pajak yang terbukti dengan pelunasan PPh terutang final (PPh Pasal 29) akan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim untuk membatalkan penagihan atas angsuran di muka (PPh Pasal 25) yang tertunda. Ini memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih besar bagi Wajib Pajak yang menghadapi STP PPh Pasal 25 menjelang atau setelah akhir Tahun Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini