Menang Gugatan PPh Pasal 25: Pengadilan Pajak Tegaskan Pembayaran PPh Pasal 29 Membatalkan Pokok STP

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 10 September 2026 | 16:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan PPh Pasal 25: Pengadilan Pajak Tegaskan Pembayaran PPh Pasal 29 Membatalkan Pokok STP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 memberikan kejelasan penting terkait posisi hukum Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam skema self-assessment dan penagihan pajak melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Sengketa ini melibatkan PT AH yang menggugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang menolak pembatalan pokok STP PPh Masa Pajak Juni 2023. Inti konflik hukum muncul karena Wajib Pajak dianggap kurang bayar angsuran PPh Pasal 25 pasca pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022, namun Wajib Pajak berargumen bahwa seluruh PPh terutang Tahun Pajak 2023 telah dilunasi melalui PPh Pasal 29, yang menjadi bukti itikad baik.


Konflik utama dalam kasus ini adalah benturan antara kewajiban formal penyetoran angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang diatur dalam KEP-537/PJ./2000 dengan hakikat PPh terutang yang diatur dalam Pasal 12 UU KUP. DJP berpegangan pada kekurangan formal penyetoran PPh Pasal 25 dan menganggap penerbitan STP adalah langkah yang sah sesuai Pasal 14 UU KUP. Sebaliknya, Wajib Pajak menegaskan bahwa PPh Pasal 25 hanyalah kredit pajak, bukan pajak terutang final. Ketika Wajib Pajak telah melunasi PPh Pasal 29, yang merupakan pajak terutang yang sebenarnya di akhir periode, maka penagihan pokok PPh Pasal 25 yang bersifat sementara menjadi tidak lagi relevan.


Majelis Hakim meresolusi konflik ini dengan menguatkan substansi di atas formalitas. Hakim berpendapat bahwa PPh Pasal 25 dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dan berperan sebagai angsuran atau kredit pajak. Dengan adanya pelunasan PPh Pasal 29, tujuan pemungutan pajak PPh Badan secara keseluruhan telah tercapai, dan negara tidak mengalami kerugian. Penilaian ini menyoroti itikad baik (good faith) Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, penerbitan STP yang menagih pokok pajak PPh Pasal 25, yang telah terkompensasi penuh dengan PPh Pasal 29, adalah tidak tepat secara substantif dan bertentangan dengan prinsip keadilan.


Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi praktik litigasi perpajakan di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan bukti pelunasan PPh Pasal 29 sebagai dasar pembatalan pokok STP PPh Pasal 25, asalkan PPh terutang tahunan telah dilunasi. Dampaknya adalah membatalkan pokok pajak STP sebesar Rp346.776.033,00, meskipun sanksi administrasi dipertahankan. Putusan ini memperkuat argumentasi bahwa PPh Pasal 25 harus dilihat dalam konteks PPh Badan secara menyeluruh, bukan sebagai kewajiban terpisah yang berdiri sendiri.


Secara ringkas, Putusan Pengadilan Pajak ini menegaskan bahwa dalam sistem self-assessment, itikad baik Wajib Pajak yang terbukti dengan pelunasan PPh terutang final (PPh Pasal 29) akan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim untuk membatalkan penagihan atas angsuran di muka (PPh Pasal 25) yang tertunda. Ini memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih besar bagi Wajib Pajak yang menghadapi STP PPh Pasal 25 menjelang atau setelah akhir Tahun Pajak.


Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010311.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010312.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010313.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010321.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Tidak Dapat Diterima

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011552.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011553.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025

09 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter