Wajib Pajak Menang di Pengadilan Pajak! Reklasifikasi Sepihak PPN oleh DJP atas Transaksi Pemungut Dibatalkan Majelis Hakim

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000509.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 09:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang di Pengadilan Pajak! Reklasifikasi Sepihak PPN oleh DJP atas Transaksi Pemungut Dibatalkan Majelis Hakim

Sengketa Reklasifikasi DPP PPN: Kasus PT RI

Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) melakukan koreksi reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Februari 2020 terhadap PT RI dengan mengubah status penyerahan dari "Dipungut oleh Pemungut" menjadi "Dipungut Sendiri". Hal ini didasarkan pada temuan Terbanding bahwa atas transaksi dengan kode faktur 020 dan 030 tersebut, tidak ditemukan bukti pelunasan PPN oleh pihak pemungut dalam sistem informasi perpajakan. Terbanding berargumen bahwa ketidaktersediaan bukti setoran PPN oleh pemungut memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk menagih PPN tersebut kepada penjual melalui mekanisme koreksi DPP.

Bantahan PT RI dan Bukti Arus Uang

Namun, PT RI secara tegas membantah koreksi tersebut dengan menunjukkan bahwa sebagai penjual, mereka telah memenuhi kewajiban formal dengan menerbitkan Faktur Pajak yang tepat sesuai status pelanggan sebagai Pemungut PPN (Bendaharawan, BUMN, atau Kontraktor Migas). Melalui bukti uji arus uang, PT RI membuktikan hanya menerima pembayaran senilai DPP (net), yang mengindikasikan bahwa PPN sebesar 10% telah dipotong atau ditahan oleh pelanggan selaku pemungut. Berdasarkan Pasal 16A ayat (1) UU PPN, kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pada transaksi ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak pemungut, bukan penjual.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan pendapat hukum yang krusial bahwa penjual tidak dapat dipersalahkan atas kelalaian atau ketiadaan data penyetoran yang dilakukan oleh pihak pemungut. Majelis menekankan bahwa secara substansi, tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN tidak dapat diterapkan secara otomatis jika penjual telah menunjukkan itikad baik dan bukti bahwa pajak telah dipungut oleh pihak yang ditunjuk negara. Jika terdapat ketidaksesuaian data setoran, Terbanding seharusnya menggunakan wewenang pengawasannya untuk menagih langsung kepada pihak pemungut, bukan mereklasifikasinya menjadi penyerahan yang harus dipungut sendiri oleh penjual.

Implikasi Putusan terhadap Kepastian Hukum

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi kepastian hukum di Indonesia, khususnya mengenai batasan tanggung jawab Wajib Pajak dalam transaksi dengan pemungut PPN. Kemenangan sebagian PT RI menegaskan bahwa kebenaran materiil berupa bukti arus uang dan pemenuhan kewajiban formal penerbitan Faktur Pajak merupakan perlindungan utama bagi Wajib Pajak dari koreksi sepihak yang bersifat administratif. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa DJP tidak dapat mengalihkan beban kegagalan pemungutan oleh pihak ketiga kepada Wajib Pajak penjual selama prosedur perpajakan telah dijalankan dengan benar.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007781.99/2024/PP/M XVIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -003197.15/2024/PP/M.VIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007782.99/2024/PP/M XVIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000517.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010734.99/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002839.16/2022/PP/M.IIIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002645.16/2020/PP/M.IVB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010738.99/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010740.99/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002099.15/2023/PP/M.VB

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter