Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) melakukan koreksi reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Februari 2020 terhadap PT RI dengan mengubah status penyerahan dari "Dipungut oleh Pemungut" menjadi "Dipungut Sendiri". Hal ini didasarkan pada temuan Terbanding bahwa atas transaksi dengan kode faktur 020 dan 030 tersebut, tidak ditemukan bukti pelunasan PPN oleh pihak pemungut dalam sistem informasi perpajakan. Terbanding berargumen bahwa ketidaktersediaan bukti setoran PPN oleh pemungut memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk menagih PPN tersebut kepada penjual melalui mekanisme koreksi DPP.
Namun, PT RI secara tegas membantah koreksi tersebut dengan menunjukkan bahwa sebagai penjual, mereka telah memenuhi kewajiban formal dengan menerbitkan Faktur Pajak yang tepat sesuai status pelanggan sebagai Pemungut PPN (Bendaharawan, BUMN, atau Kontraktor Migas). Melalui bukti uji arus uang, PT RI membuktikan hanya menerima pembayaran senilai DPP (net), yang mengindikasikan bahwa PPN sebesar 10% telah dipotong atau ditahan oleh pelanggan selaku pemungut. Berdasarkan Pasal 16A ayat (1) UU PPN, kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pada transaksi ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak pemungut, bukan penjual.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan pendapat hukum yang krusial bahwa penjual tidak dapat dipersalahkan atas kelalaian atau ketiadaan data penyetoran yang dilakukan oleh pihak pemungut. Majelis menekankan bahwa secara substansi, tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN tidak dapat diterapkan secara otomatis jika penjual telah menunjukkan itikad baik dan bukti bahwa pajak telah dipungut oleh pihak yang ditunjuk negara. Jika terdapat ketidaksesuaian data setoran, Terbanding seharusnya menggunakan wewenang pengawasannya untuk menagih langsung kepada pihak pemungut, bukan mereklasifikasinya menjadi penyerahan yang harus dipungut sendiri oleh penjual.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi kepastian hukum di Indonesia, khususnya mengenai batasan tanggung jawab Wajib Pajak dalam transaksi dengan pemungut PPN. Kemenangan sebagian PT RI menegaskan bahwa kebenaran materiil berupa bukti arus uang dan pemenuhan kewajiban formal penerbitan Faktur Pajak merupakan perlindungan utama bagi Wajib Pajak dari koreksi sepihak yang bersifat administratif. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa DJP tidak dapat mengalihkan beban kegagalan pemungutan oleh pihak ketiga kepada Wajib Pajak penjual selama prosedur perpajakan telah dijalankan dengan benar.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini