Langkah korektif terhadap kesalahan tulis dalam amar putusan merupakan manifestasi perlindungan hak prosedural Wajib Pajak guna menjamin eksekusi putusan yang akuntabel dan berkepastian hukum. Dalam sengketa antara PT PAS melawan Direktorat Jenderal Pajak, Majelis Hakim XVIIIB Pengadilan Pajak menegaskan kewenangannya untuk melakukan pembetulan administratif yudisial terhadap nominal yang tidak sinkron antara pertimbangan dan amar putusan sebelumnya.
Kasus ini berfokus pada permohonan revisi atau renvoi atas Putusan Nomor PUT-007782.99/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025. Inti konflik muncul ketika ditemukan perbedaan angka nominal sebesar Rp1.000.000,00 pada salinan putusan yang telah diucapkan, di mana tertulis Rp3.465.174.155,00 yang seharusnya adalah Rp3.464.174.155,00. Meskipun terlihat sederhana, kesalahan satu angka ini berdampak signifikan pada proses administrasi pengembalian pajak atau pemindahbukuan di tingkat otoritas pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya merujuk pada ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut secara eksplisit memberikan ruang bagi Pengadilan Pajak untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang terdapat dalam putusan. Majelis menilai bahwa permohonan Penggugat beralasan secara hukum karena kesalahan tersebut bersifat administratif dan tidak mengubah substansi materi sengketa yang telah diputus sebelumnya.
Putusan ini menghasilkan resolusi berupa pengabulan seluruhnya permohonan revisi Penggugat. Amar putusan secara resmi mengubah angka nominal menjadi Rp3.464.174.155,00. Langkah ini memastikan bahwa produk hukum Pengadilan Pajak memiliki validitas absolut saat dilaksanakan oleh fiskus, sehingga tidak ada celah interpretasi atau hambatan birokrasi akibat cacat formal dalam dokumen putusan.
Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak untuk selalu melakukan pemeriksaan saksama (double-check) terhadap setiap detail angka dalam salinan putusan yang diterima. Ketelitian yudisial dari sisi Majelis Hakim juga menjadi sorotan, mengingat akurasi nominal adalah ruh dari setiap sengketa kuantitatif di Pengadilan Pajak. Upaya gugatan atas kesalahan tulis adalah jalur konstitusional yang efektif untuk memulihkan hak administrasi Wajib Pajak secara cepat dan tepat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini