Sengketa PPN antara PT RI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai validitas kode transaksi 020/030 dalam Faktur Pajak saat data pembayaran tidak ditemukan dalam sistem Apportal DJP. Majelis Hakim memberikan kepastian hukum melalui Putusan Nomor PUT-000517.16/2024/PP/M.IXA dengan menegaskan batasan tanggung jawab Wajib Pajak penjual.
Inti konflik bermula ketika Terbanding (DJP) melakukan reklasifikasi penyerahan dari PPN yang dipungut oleh Pemungut (BUMN/Bendahara) menjadi PPN yang harus dipungut sendiri oleh PT RI. Dasar koreksi Terbanding adalah tidak ditemukannya bukti penyetoran PPN oleh pihak lawan transaksi dalam sistem database internal otoritas pajak. Di sisi lain, PT RI berargumen bahwa sebagai penjual, kewajibannya terbatas pada penerbitan Faktur Pajak dengan kode yang tepat dan melaporkannya dalam SPT. Mengacu pada Pasal 16A UU PPN, kewajiban pemungutan dan penyetoran sepenuhnya berada di pundak Pemungut, sehingga kegagalan sistem atau kelalaian pemungut tidak dapat dibebankan kepada penjual melalui mekanisme tanggung jawab renteng yang salah sasaran.
Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa berdasarkan bukti uji arus dokumen (invoice dan faktur pajak), PT RI telah melaksanakan kewajiban formalnya secara benar. Majelis menegaskan bahwa perbedaan data penyetoran (SSP) atau keterlambatan lapor oleh pihak Pemungut adalah domain pengawasan Terbanding terhadap instansi tersebut, bukan alasan untuk mengoreksi DPP Penyerahan penjual. Secara yuridis, Pasal 16F UU PPN menempatkan tanggung jawab renteng pada pembeli jika pajak tidak dapat ditagih, namun dalam konteks pemungut PPN, mekanisme ini harus tunduk pada asas kepastian hukum di mana penjual telah memenuhi syarat formal.
Analisis ini menunjukkan bahwa kelemahan sistem database internal otoritas pajak tidak boleh merugikan Wajib Pajak yang patuh. Putusan ini menjadi preseden krusial bagi perusahaan yang banyak bertransaksi dengan instansi pemerintah atau BUMN, menekankan bahwa dokumentasi korespondensi dan bukti penerimaan invoice menjadi alat bukti vital dalam mematahkan asumsi koreksi otomatis berbasis sistem. Kesimpulannya, pengadilan pajak tetap konsisten menempatkan beban pembuktian penyetoran PPN kepada pihak yang secara undang-undang ditunjuk sebagai pemungut.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini