Klasifikasi profil risiko fungsional menjadi determinan utama dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi pada pemeriksaan pajak di Indonesia. Dalam sengketa PT Toyota Boshoku Indonesia (TBI), Terbanding melakukan koreksi signifikan mencapai Rp210 miliar dengan mereklasifikasi Pemohon Banding dari licensed manufacturer menjadi contract manufacturer demi menjustifikasi penggunaan pembanding yang berbeda.
Inti konflik berpusat pada metodologi analisis kesebandingan di mana Terbanding menolak perusahaan pembanding pilihan Pemohon dan menggunakan data tahun tunggal. Pemohon Banding dengan tegas membela profil bisnisnya dan menunjukkan bahwa kerugian tahun 2019 merupakan dampak sistemik dari kelesuan industri otomotif nasional, bukan akibat manipulasi harga transfer. Argumen krusial lainnya adalah bahwa transaksi afiliasi dilakukan di dalam negeri, sehingga secara substansi ekonomi tidak terdapat penggerusan basis pemajakan nasional.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak pada Pemohon Banding dengan menyatakan bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya penyimpangan prinsip kewajaran. Majelis menegaskan pentingnya konsistensi dalam penentuan profil risiko dan mengakui bahwa kerugian operasional dapat disebabkan oleh faktor eksternal pasar. Implikasinya, putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak dalam menggunakan data multi-year.
Putusan ini menekankan bahwa otoritas pajak harus lebih hati-hati dalam menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh pada transaksi domestik yang tidak memiliki celah arbitrasi pajak. Kemenangan PT TBI menjadi pengingat bahwa analisis ekonomi yang komprehensif atas kondisi pasar otomotif merupakan variabel yang tidak boleh diabaikan dalam pengujian harga transfer.