Sengketa hukum antara PT Mustika Sembuluh (PT MS) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai titik krusial dalam Putusan Nomor PUT-010740.99/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang menyoroti batas kewenangan pembetulan ketetapan pajak sesuai Pasal 16 UU KUP. Konflik ini berawal ketika Tergugat menolak permohonan pembetulan atas sanksi administrasi kenaikan 100% yang tercantum dalam SKPKB PPN Masa Pajak September 2018. Padahal, PT MS secara yuridis telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, yang secara spesifik mengatur rezim sanksi yang berbeda dari wajib pajak umum.
Inti konflik hukum ini terletak pada pertentangan antara penggunaan Pasal 17C ayat (5) UU KUP oleh Tergugat dan Pasal 9 ayat (4f) UU PPN oleh Penggugat. Tergugat bersikukuh bahwa sanksi kenaikan 100% sah karena merupakan konsekuensi dari pemeriksaan setelah pengembalian pendahuluan dan menganggap isu tersebut telah inkrah melalui putusan banding sebelumnya. Namun, Penggugat melancarkan bantahan bahwa sanksi administrasi yang seharusnya dikenakan bagi PKP Berisiko Rendah adalah bunga sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP, bukan kenaikan. Penggugat menegaskan bahwa sengketa sebelumnya hanya menyentuh aspek material pajak masukan, sehingga permohonan pembetulan atas kesalahan penerapan sanksi adalah langkah hukum yang sah dan belum pernah diputus oleh pengadilan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membenarkan dalil Penggugat dengan menerapkan asas lex specialis derogat legi generali. Majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4f) UU PPN merupakan aturan khusus yang wajib didahulukan daripada ketentuan umum di UU KUP bagi subjek pajak dengan status PKP Berisiko Rendah. Lebih lanjut, Majelis menemukan bahwa kekeliruan Tergugat dalam mencantumkan jenis sanksi bukan merupakan sengketa yang mengandung perbedaan pendapat hukum atas fakta (dispute of law), melainkan murni kekeliruan penerapan ketentuan undang-undang yang dapat diperbaiki melalui mekanisme Pasal 16 UU KUP. Oleh karena itu, penolakan pembetulan oleh Tergugat dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Resolusi hukum ini memberikan implikasi signifikan bahwa status "Berisiko Rendah" memberikan proteksi yuridis tertentu bagi wajib pajak dalam hal sanksi administrasi. Putusan ini menegaskan bahwa setiap ketetapan pajak yang diterbitkan setelah fasilitas pengembalian pendahuluan bagi PKP Berisiko Rendah harus tunduk pada skema sanksi bunga, bukan kenaikan. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan keputusan penolakan pembetulan Tergugat dan memerintahkan penyesuaian sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenangan PT MS ini menjadi preseden penting bagi wajib pajak untuk lebih jeli mengawasi konsistensi penerapan jenis sanksi dalam SKP yang diterbitkan otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini