Penyesuaian Laba Bukan Jasa: Kemenangan PT PGHPI atas Koreksi PPN Senilai Rp183 Miliar

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002645.16/2020/PP/M.IVB

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 11:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Penyesuaian Laba Bukan Jasa: Kemenangan PT PGHPI atas Koreksi PPN Senilai Rp183 Miliar

Margin Adjustment vs. Objek PPN: Analisis Putusan PT PGHPI atas Koreksi Rp183,4 Miliar

Sengketa pajak antara PT Procter & Gamble Home Products Indonesia (PT PGHPI) dan Direktorat Jenderal Pajak memberikan kejelasan hukum krusial mengenai batasan objek PPN pada transaksi afiliasi. Fokus utama perkara ini adalah apakah Limited Risk Distributor (LRD) Margin Adjustment sebesar Rp183.409.974.761,00 dapat dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak.


Inti Konflik: Rekarakterisasi Aliran Kas Menjadi Jasa Pemasaran

Inti konflik muncul ketika otoritas pajak melakukan rekarakterisasi atas penyesuaian margin yang diterima Pemohon Banding dari afiliasinya, PGIO. Otoritas pajak berpendapat bahwa karena Pemohon Banding menjalankan fungsi pemasaran berdasarkan instruksi, maka setiap aliran uang masuk melalui mekanisme credit note atau margin adjustment dianggap sebagai imbalan atas jasa pemasaran yang terutang PPN. Di sisi lain, Wajib Pajak bersikeras bahwa transaksi tersebut hanyalah mekanisme teknis akuntansi untuk memastikan laba operasional tetap berada pada angka 2,25% sesuai prinsip kewajaran (Arm's Length Principle).

Resolusi Majelis Hakim: Memisahkan Aliran Uang dan Penyerahan Jasa

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan membedakan secara tegas antara "aliran uang" dan "penyerahan jasa". Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa penerapan kebijakan Transfer Pricing untuk mencapai target margin tertentu tidak serta merta menciptakan adanya penyerahan JKP baru. Karena Pemohon Banding bertindak sebagai distributor yang membeli barang untuk dijual kembali atas nama sendiri, aktivitas pemasaran yang dilakukan adalah untuk kepentingan bisnisnya sendiri, bukan jasa kepada pihak lain.

Kesimpulan: Perlindungan bagi Model Bisnis LRD

Kesimpulan dari putusan ini memberikan perlindungan bagi perusahaan multinasional yang menerapkan model Limited Risk Distributor. Putusan ini menegaskan bahwa sepanjang tidak ada bukti konkret mengenai penyerahan jasa yang nyata, otoritas pajak tidak dapat mengenakan PPN hanya berdasarkan adanya penyesuaian margin di akhir periode akuntansi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010919.15/2023/PP/M XIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011258.15/2024/PP/M XXB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003198.13/2024/PP/M.VIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011744.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000520.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014101.132022/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014144.15/2022/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007781.99/2024/PP/M XVIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -003197.15/2024/PP/M.VIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007782.99/2024/PP/M XVIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter