Kepastian hukum dalam litigasi perpajakan bergantung sepenuhnya pada akurasi amar putusan yang mencantumkan identitas objek sengketa secara tepat. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-007781.99/2024/PP-R1 menegaskan bahwa kesalahan tulis (clerical error) berupa salah ketik nomor dan tanggal surat keputusan merupakan cacat formil yang dapat dibetulkan melalui mekanisme gugatan guna menjamin pelaksanaan putusan (eksekusi) dan kepastian langkah hukum selanjutnya bagi Wajib Pajak.
Kasus ini bermula ketika PT Pegasus Air Services (PAS) menemukan ketidakkonsistenan pada amar Putusan Nomor PUT-007781.99/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025. Majelis Hakim sebelumnya mencantumkan nomor keputusan KEP-00103/KEB/WPJ.07/2023 tanggal 16 Januari 2023, padahal berdasarkan fakta persidangan, objek sengketa yang benar adalah KEP-00103/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 14 Januari 2022. Kesalahan satu digit tahun ini berdampak fatal karena membuat putusan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti secara administratif oleh Tergugat (DJP) maupun saat diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Menghadapi situasi ini, PT PAS mengajukan permohonan revisi secara resmi melalui surat Direksi. Majelis Hakim XVIIIB Pengadilan Pajak merespons cepat dengan meninjau kembali nota dinas dari Wakil Panitera dan berkas perkara. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis mengakui adanya kesalahan cetak yang tidak disengaja. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU Pengadilan Pajak, Majelis memiliki kewenangan untuk memutus permohonan tersebut guna meluruskan fakta hukum yang sebenarnya.
Resolusi akhir dari sengketa ini adalah dikabulkannya seluruh gugatan pembetulan. Majelis memerintahkan agar amar putusan yang lama direvisi sesuai dengan identitas surat keputusan yang tepat. Keputusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak mengedepankan asas keadilan substantif di atas kekakuan administratif, memastikan bahwa hak-hak Wajib Pajak tidak tercederai oleh kesalahan teknis penulisan.
Implikasi dari putusan ini menjadi pelajaran penting bagi Wajib Pajak untuk selalu melakukan verifikasi detail (proofreading) terhadap salinan putusan yang diterima. Ketelitian dalam memeriksa nomor, tanggal, dan nilai dalam amar putusan adalah krusial. Jika ditemukan kesalahan serupa, langkah proaktif mengajukan permohonan pembetulan melalui mekanisme gugatan adalah solusi hukum yang valid dan efektif di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini