Hati-hati Typo! PT PAS Menangkan Gugatan Revisi Putusan Akibat Salah Ketik Identitas Objek Sengketa

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007781.99/2024/PP/M XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 11:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati Typo! PT PAS Menangkan Gugatan Revisi Putusan Akibat Salah Ketik Identitas Objek Sengketa

Sengketa Pajak: Pembetulan Amar Putusan atas Kesalahan Tulis Objek Sengketa PT Pegasus Air Services

Kepastian hukum dalam litigasi perpajakan bergantung sepenuhnya pada akurasi amar putusan yang mencantumkan identitas objek sengketa secara tepat. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-007781.99/2024/PP-R1 menegaskan bahwa kesalahan tulis (clerical error) berupa salah ketik nomor dan tanggal surat keputusan merupakan cacat formil yang dapat dibetulkan melalui mekanisme gugatan guna menjamin pelaksanaan putusan (eksekusi) dan kepastian langkah hukum selanjutnya bagi Wajib Pajak.

Inti Konflik: Kesalahan Satu Digit Tahun pada Identitas Keputusan

Kasus ini bermula ketika PT Pegasus Air Services (PAS) menemukan ketidakkonsistenan pada amar Putusan Nomor PUT-007781.99/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025. Majelis Hakim sebelumnya mencantumkan nomor keputusan KEP-00103/KEB/WPJ.07/2023 tanggal 16 Januari 2023, padahal berdasarkan fakta persidangan, objek sengketa yang benar adalah KEP-00103/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 14 Januari 2022. Kesalahan satu digit tahun ini berdampak fatal karena membuat putusan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti secara administratif oleh Tergugat (DJP) maupun saat diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Resolusi Hakim: Penerapan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU Pengadilan Pajak

Menghadapi situasi ini, PT PAS mengajukan permohonan revisi secara resmi melalui surat Direksi. Majelis Hakim XVIIIB Pengadilan Pajak merespons cepat dengan meninjau kembali nota dinas dari Wakil Panitera dan berkas perkara. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis mengakui adanya kesalahan cetak yang tidak disengaja. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU Pengadilan Pajak, Majelis memiliki kewenangan untuk memutus permohonan tersebut guna meluruskan fakta hukum yang sebenarnya.

Implikasi Putusan: Keadilan Substantif di Atas Kekakuan Administratif

Resolusi akhir dari sengketa ini adalah dikabulkannya seluruh gugatan pembetulan. Majelis memerintahkan agar amar putusan yang lama direvisi sesuai dengan identitas surat keputusan yang tepat. Keputusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak mengedepankan asas keadilan substantif di atas kekakuan administratif, memastikan bahwa hak-hak Wajib Pajak tidak tercederai oleh kesalahan teknis penulisan.

Implikasi dari putusan ini menjadi pelajaran penting bagi Wajib Pajak untuk selalu melakukan verifikasi detail (proofreading) terhadap salinan putusan yang diterima. Ketelitian dalam memeriksa nomor, tanggal, dan nilai dalam amar putusan adalah krusial. Jika ditemukan kesalahan serupa, langkah proaktif mengajukan permohonan pembetulan melalui mekanisme gugatan adalah solusi hukum yang valid dan efektif di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010919.15/2023/PP/M XIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011258.15/2024/PP/M XXB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003198.13/2024/PP/M.VIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011744.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000520.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014101.132022/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014144.15/2022/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -003197.15/2024/PP/M.VIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007782.99/2024/PP/M XVIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000517.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter