Sengketa administrasi perpajakan yang melibatkan PT MS (Penggugat) mencuat akibat penolakan otoritas pajak terhadap permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Desember 2017. Inti konflik bermula ketika Penggugat menemukan adanya ketidaksesuaian matematis dan kesalahan tulis yang bersifat nyata dalam produk hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Tergugat). Tergugat bersikeras mempertahankan Keputusan Nomor KEP-00059/NKEB/PJ/KPP.0706/2024 dengan dalih bahwa materi yang dimohonkan pembetulan telah memasuki ranah sengketa materiil yang seharusnya diselesaikan melalui prosedur Keberatan, bukan mekanisme Pasal 16 UU KUP. Sebaliknya, Penggugat menegaskan bahwa kesalahan tersebut bersifat clear and obvious error yang secara hukum wajib dibetulkan demi kepastian administrasi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Hakim menemukan fakta hukum bahwa kesalahan yang ditunjuk oleh Penggugat memang memenuhi kriteria kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang tidak mengandung sengketa interpretasi hukum yang berat. Resolusi hukum yang diambil Majelis Hakim adalah membatalkan keputusan Tergugat dan memerintahkan dilakukannya pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
Putusan ini menegaskan bahwa Pasal 16 UU KUP merupakan instrumen perlindungan bagi Wajib Pajak untuk mengoreksi kesalahan mekanis dalam ketetapan pajak tanpa harus melalui prosedur keberatan yang panjang, sepanjang kesalahan tersebut bersifat nyata. Implikasi dari putusan ini memberikan preseden penting bahwa otoritas pajak tidak boleh menutup mata terhadap kesalahan administratif yang mencederai keadilan bagi Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini