Hak Wajib Pajak Atas Pembetulan Kesalahan Hitung SKP Dikabulkan Hakim

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010734.99/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 11:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hak Wajib Pajak Atas Pembetulan Kesalahan Hitung SKP Dikabulkan Hakim

Sengketa Pajak: Pembatalan Penolakan Pembetulan dan Penerapan Pasal 16 UU KUP PT MS

Sengketa administrasi perpajakan yang melibatkan PT MS (Penggugat) mencuat akibat penolakan otoritas pajak terhadap permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Desember 2017. Inti konflik bermula ketika Penggugat menemukan adanya ketidaksesuaian matematis dan kesalahan tulis yang bersifat nyata dalam produk hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Tergugat). Tergugat bersikeras mempertahankan Keputusan Nomor KEP-00059/NKEB/PJ/KPP.0706/2024 dengan dalih bahwa materi yang dimohonkan pembetulan telah memasuki ranah sengketa materiil yang seharusnya diselesaikan melalui prosedur Keberatan, bukan mekanisme Pasal 16 UU KUP. Sebaliknya, Penggugat menegaskan bahwa kesalahan tersebut bersifat clear and obvious error yang secara hukum wajib dibetulkan demi kepastian administrasi.

Pertimbangan Hukum: Mengidentifikasi Kesalahan Tulis dan Hitung yang Nyata

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Hakim menemukan fakta hukum bahwa kesalahan yang ditunjuk oleh Penggugat memang memenuhi kriteria kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang tidak mengandung sengketa interpretasi hukum yang berat. Resolusi hukum yang diambil Majelis Hakim adalah membatalkan keputusan Tergugat dan memerintahkan dilakukannya pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.

Implikasi Putusan: Pasal 16 UU KUP sebagai Instrumen Perlindungan Wajib Pajak

Putusan ini menegaskan bahwa Pasal 16 UU KUP merupakan instrumen perlindungan bagi Wajib Pajak untuk mengoreksi kesalahan mekanis dalam ketetapan pajak tanpa harus melalui prosedur keberatan yang panjang, sepanjang kesalahan tersebut bersifat nyata. Implikasi dari putusan ini memberikan preseden penting bahwa otoritas pajak tidak boleh menutup mata terhadap kesalahan administratif yang mencederai keadilan bagi Wajib Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010919.15/2023/PP/M XIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011258.15/2024/PP/M XXB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003198.13/2024/PP/M.VIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011744.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000520.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014101.132022/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014144.15/2022/PP/M XVB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007781.99/2024/PP/M XVIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -003197.15/2024/PP/M.VIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007782.99/2024/PP/M XVIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter