Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didasarkan semata-mata pada hasil ekualisasi data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) seringkali menjadi titik sengketa krusial. Dalam kasus PT SII, Terbanding menetapkan koreksi DPP PPN Masa Januari 2019 sebesar Rp1,6 Miliar melalui pendekatan arus barang dan data PIB yang dianggap sebagai penyerahan yang belum dilaporkan.
[Image: Infographic of PIB to VAT Equalization Process]
Konflik meruncing ketika Pemohon Banding mampu membuktikan bahwa selisih tersebut berasal dari komponen biaya transportasi, bea masuk, dan kiriman barang sampel dari afiliasi Jepang untuk keperluan pameran. Pemohon Banding berargumen bahwa barang sampel tersebut dikirim secara cuma-cuma dan Pajak Masukannya tidak dikreditkan, sehingga tidak terdapat unsur penyerahan yang harus dipungut sendiri. Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa selisih data bea cukai tersebut secara otomatis dikategorikan sebagai peredaran usaha tambahan.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat berpihak pada kepastian hukum pembukuan Wajib Pajak. Hakim menegaskan bahwa jika Wajib Pajak telah menyelenggarakan pembukuan yang lengkap (Buku Besar dan Laporan Keuangan Audited), maka penggunaan metode tidak langsung oleh pemeriksa harus dikesampingkan. Lebih lanjut, karena sengketa PPh Badan yang menjadi induk dari ekualisasi ini telah diputus "Kabul Seluruhnya", maka koreksi PPN secara otomatis gugur demi hukum.
Putusan ini menjadi preseden penting bahwa ekualisasi hanyalah alat indikasi, bukan bukti absolut penyerahan kena pajak. Ketelitian Wajib Pajak dalam mendokumentasikan barang sampel (free samples) dan biaya-biaya terkait impor menjadi instrumen pertahanan yang vital dalam menghadapi pemeriksaan berbasis data eksternal.