Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 sering kali muncul akibat interpretasi kaku terhadap batasan jumlah bruto dalam PMK 141/2015, terutama terkait pembuktian komponen material. Kasus PT PPT melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden penting mengenai bagaimana rincian invoice dapat membatalkan koreksi ekualisasi yang didasarkan pada asumsi seluruh pembayaran adalah jasa.
Konflik bermula ketika DJP melakukan ekualisasi data bank dan menemukan selisih yang dianggap sebagai objek PPh 23 yang belum dipotong. DJP bersikeras bahwa tanpa adanya faktur pembelian material dari pihak ketiga (skema reimbursement), maka seluruh nilai tagihan vendor harus dikenakan PPh 23. Di sisi lain, PT PPT berargumen bahwa vendor menggunakan material dari stok mereka sendiri, sehingga tidak mungkin ada faktur pihak ketiga, namun rincian antara barang dan jasa sudah jelas tertera di invoice.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan mengedepankan fakta material. Hakim menilai bahwa kewajiban melampirkan faktur pihak ketiga hanya berlaku untuk skema penggantian biaya (reimbursement). Jika vendor menggunakan stok sendiri dan telah merinci nilai barang secara transparan dalam invoice dan faktur pajak, maka nilai barang tersebut bukan merupakan objek PPh 23. Pengadilan menegaskan bahwa rincian yang jelas dalam dokumen komersial sudah cukup.
Implikasi dari putusan ini sangat besar bagi praktik kepatuhan pajak. Wajib Pajak kini memiliki sandaran hukum bahwa transparansi rincian dalam invoice adalah kunci. Putusan ini melindungi hak Wajib Pajak dari pemajakan ganda atau pemajakan atas unsur yang bukan merupakan objek pajak, selama pembuktian rincian transaksi dapat disajikan secara konsisten antara kontrak, invoice, dan dokumen pengiriman barang.
Kesimpulannya, sengketa ini dimenangkan oleh Wajib Pajak karena keberhasilan membuktikan bahwa substansi transaksi memang terdiri dari dua unsur berbeda. Pelajaran penting bagi perusahaan adalah untuk selalu mensyaratkan vendor memberikan rincian tagihan yang detail (itemized billing) guna menghindari risiko koreksi akibat ekualisasi otomatis oleh otoritas pajak.