Uang Jaminan Bukan Penghasilan! PT GH Menangkan Sengketa PPh Final di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000460.25/2024/PP/M.IIIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 April 2026 | 10:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Uang Jaminan Bukan Penghasilan! PT GH Menangkan Sengketa PPh Final di Pengadilan Pajak

Sengketa PPh Final PT GH: Klasifikasi Security Deposit sebagai Kewajiban vs. Penghasilan

Sengketa klasifikasi security deposit kembali menjadi sorotan dalam putusan terbaru yang melibatkan PT GH, di mana otoritas pajak melakukan koreksi atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Isu hukum utama berfokus pada apakah penerimaan uang jaminan dari penyewa dapat dikategorikan sebagai penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau sekadar liabilitas dalam neraca. Sengketa ini mencuat ketika Terbanding menganggap saldo sebesar Rp4.000.000.000,00 sebagai objek pajak yang belum dilaporkan, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa dana tersebut merupakan titipan yang wajib dikembalikan.

Analisis Konflik: Arus Kas Masuk vs. Karakteristik Liabilitas

Dalam persidangan, Terbanding berargumen bahwa berdasarkan analisis arus uang, terdapat aliran masuk yang secara substansial merupakan bagian dari transaksi sewa yang harus dikenakan pajak final. Terbanding mendasarkan koreksinya pada kewenangan jabatan untuk menetapkan pajak terutang atas data yang tidak dilaporkan sepenuhnya. Di sisi lain, PT GH secara konsisten membuktikan melalui pembukuan bahwa angka tersebut dicatat sebagai akun security deposit (uang jaminan) dalam kelompok kewajiban, bukan sebagai revenue atau pendapatan dalam laporan laba rugi.

Resolusi Hakim: Definisi Penghasilan dan Sifat Refundable

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip substansi ekonomi di atas bentuk formal. Berdasarkan pemeriksaan bukti berupa ledger dan perjanjian sewa, Majelis menemukan bahwa uang tersebut bersifat refundable atau dapat dikembalikan kepada penyewa pada saat masa kontrak berakhir. Secara yuridis, uang jaminan tidak memenuhi definisi penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Karena sifatnya yang merupakan utang, maka pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas dana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kesimpulan: Integritas Kontrak sebagai Perisai Fiskal

Putusan ini memberikan penegasan penting bagi pelaku industri properti dan perhotelan mengenai batasan objek PPh Final. Kemenangan mutlak PT GH menunjukkan bahwa akurasi pencatatan akuntansi dan ketersediaan dokumen pendukung, seperti kontrak yang mengatur klausul pengembalian deposit, merupakan instrumen krusial dalam menghadapi koreksi pajak yang bersifat asumtif. Secara administratif, putusan ini membatalkan seluruh ketetapan kurang bayar dan mengembalikan status pajak wajib pajak menjadi nihil.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-012913.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001172.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010516.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter