Sengketa klasifikasi security deposit kembali menjadi sorotan dalam putusan terbaru yang melibatkan PT GH, di mana otoritas pajak melakukan koreksi atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Isu hukum utama berfokus pada apakah penerimaan uang jaminan dari penyewa dapat dikategorikan sebagai penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau sekadar liabilitas dalam neraca. Sengketa ini mencuat ketika Terbanding menganggap saldo sebesar Rp4.000.000.000,00 sebagai objek pajak yang belum dilaporkan, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa dana tersebut merupakan titipan yang wajib dikembalikan.
Dalam persidangan, Terbanding berargumen bahwa berdasarkan analisis arus uang, terdapat aliran masuk yang secara substansial merupakan bagian dari transaksi sewa yang harus dikenakan pajak final. Terbanding mendasarkan koreksinya pada kewenangan jabatan untuk menetapkan pajak terutang atas data yang tidak dilaporkan sepenuhnya. Di sisi lain, PT GH secara konsisten membuktikan melalui pembukuan bahwa angka tersebut dicatat sebagai akun security deposit (uang jaminan) dalam kelompok kewajiban, bukan sebagai revenue atau pendapatan dalam laporan laba rugi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip substansi ekonomi di atas bentuk formal. Berdasarkan pemeriksaan bukti berupa ledger dan perjanjian sewa, Majelis menemukan bahwa uang tersebut bersifat refundable atau dapat dikembalikan kepada penyewa pada saat masa kontrak berakhir. Secara yuridis, uang jaminan tidak memenuhi definisi penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Karena sifatnya yang merupakan utang, maka pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas dana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan ini memberikan penegasan penting bagi pelaku industri properti dan perhotelan mengenai batasan objek PPh Final. Kemenangan mutlak PT GH menunjukkan bahwa akurasi pencatatan akuntansi dan ketersediaan dokumen pendukung, seperti kontrak yang mengatur klausul pengembalian deposit, merupakan instrumen krusial dalam menghadapi koreksi pajak yang bersifat asumtif. Secara administratif, putusan ini membatalkan seluruh ketetapan kurang bayar dan mengembalikan status pajak wajib pajak menjadi nihil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini