Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Desember 2020 sebesar Rp228.896.111 melalui metode ekualisasi peredaran usaha. Otoritas pajak mensinyalir adanya objek sewa bangunan yang belum dilaporkan berdasarkan perbedaan alamat pada invoice dan perubahan identitas penyewa dari PT Bonecom Tricom menjadi PT Bonecom Tricom Paintech. Mengacu pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding berargumen bahwa ketidaksesuaian data administratif tersebut merupakan indikasi kuat adanya pendapatan yang disembunyikan.
Inti konflik terletak pada interpretasi bukti administratif versus fakta fisik kepemilikan aset. Terbanding bersikeras bahwa penulisan alamat "Jalan Timor Blok D No 2" pada invoice menunjukkan adanya objek sewa berbeda dari lahan yang dilaporkan Pemohon Banding di "Blok D3-1A dan D3-1B". Pemohon Banding (PT MRP) membantah dengan argumen bahwa perubahan penyewa hanyalah pengalihan antar perusahaan afiliasi, dan alamat pada invoice tersebut murni merupakan kesalahan ketik (clerical error). PT MRP menegaskan bahwa secara faktual mereka hanya memiliki satu lokasi bangunan di kawasan industri tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa beban pembuktian atas eksistensi objek pajak berada pada pihak yang melakukan koreksi. Hakim berpendapat bahwa Terbanding tidak mampu membuktikan secara fisik maupun yuridis bahwa PT MRP memiliki bangunan di Blok D2. Sebaliknya, PT MRP berhasil menyajikan bukti konklusif berupa Sertifikat HGB, SPPT PBB, dan peta kawasan yang mengonfirmasi kepemilikan tunggal di Blok D3. Hakim menilai kesalahan ketik pada invoice tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menetapkan adanya objek pajak baru tanpa bukti kepemilikan yang sah.
Analisis atas putusan ini menunjukkan kemenangan prinsip substance over form. Meskipun terjadi kesalahan administratif pada Faktur Pajak dan invoice, hal tersebut tidak mengubah hakikat ekonomi dan yuridis dari transaksi yang sebenarnya sudah dilaporkan. Bagi PT MRP, putusan ini memulihkan posisi fiskal mereka dari beban pajak yang tidak seharusnya. Secara umum, kasus ini menjadi pelajaran krusial bagi Wajib Pajak untuk lebih teliti dalam sinkronisasi data antar dokumen transaksi guna menghindari potensi sengketa ekualisasi di masa depan.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena tidak memenuhi ambang batas pembuktian yang dipersyaratkan. Putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi pajak tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi administratif, melainkan harus berpijak pada fakta riil kepemilikan aset dan realitas transaksi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini