Kesalahan administratif berupa salah ketik alamat pada invoice seringkali menjadi pintu masuk bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi melalui metode ekualisasi. Dalam perkara PT MRP, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri karena mengasumsikan adanya objek sewa bangunan tambahan di lokasi berbeda. Koreksi ini didasarkan pada temuan alamat yang tidak konsisten antara invoice dengan data sertifikat tanah, yang kemudian diinterpretasikan sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi atas data alamat. Terbanding bersikukuh bahwa perbedaan alamat (Blok D2 vs Blok D3) menunjukkan adanya dua objek sewa yang berbeda. Sementara itu, PT MRP memberikan bantahan dengan menegaskan bahwa perbedaan tersebut hanyalah clerical error atau kesalahan ketik. PT MRP membuktikan bahwa perusahaan tidak memiliki aset di lokasi yang dituduhkan oleh Terbanding dan seluruh pendapatan sewa dari lokasi yang sebenarnya telah dilaporkan sepenuhnya dalam SPT.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip kebenaran material. Setelah memeriksa bukti-bukti berupa surat keterangan dari pengelola kawasan industri dan peta lokasi, Majelis menemukan fakta bahwa lokasi yang diklaim Terbanding sebagai milik Pemohon Banding ternyata adalah milik pihak ketiga. Majelis berpendapat bahwa meskipun terdapat kesalahan penulisan alamat pada faktur, hal tersebut tidak serta-merta menciptakan objek pajak baru jika secara fisik dan legalitas aset tersebut tidak dimiliki oleh Wajib Pajak.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa ekualisasi yang dilakukan otoritas pajak tidak boleh hanya bersandar pada asumsi administratif, melainkan harus didukung dengan bukti kepemilikan atau penguasaan aset yang nyata. Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak bahwa kesalahan formal (administratif) dapat dianulir jika kebenaran material dapat dibuktikan secara meyakinkan di persidangan. Kesimpulannya, penguatan dokumentasi aset dan ketelitian dalam administrasi faktur tetap menjadi kunci utama untuk menghindari sengketa yang berkepanjangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini