Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Maret 2020 terhadap PT MRP didasarkan pada metode ekstrapolasi atas temuan pemeriksaan tahun pajak 2018 terkait pemakaian bahan baku. Terbanding meyakini adanya penyerahan yang tidak dilaporkan karena ketidakmampuan Wajib Pajak merinci pemakaian material per item, sehingga menggunakan persentase selisih historis sebagai basis perhitungan ketetapan pajak baru.
Inti konflik dalam perkara ini terletak pada validitas penggunaan metode penghitungan tidak langsung (ekstrapolasi) oleh otoritas pajak. Terbanding berargumen bahwa ketidakterangan data produksi memberikan kewenangan untuk melakukan estimasi. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa setiap masa pajak bersifat mandiri dan koreksi tanpa bukti arus uang atau arus barang yang nyata di masa pajak bersangkutan melanggar asas kepastian hukum dan pembuktian materiil.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa metode ekstrapolasi yang melompat melintasi tahun pajak yang berbeda tidak dapat dijadikan dasar tunggal koreksi. Berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, hakim harus memutus berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim. Tidak ditemukannya bukti konkret berupa arus piutang atau arus kas masuk yang menunjukkan adanya transaksi penjualan gelap pada Maret 2020 membuat asumsi Terbanding gugur di persidangan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa beban pembuktian (burden of proof) atas adanya penghasilan yang belum dilaporkan berada pada otoritas pajak. Wajib Pajak tidak boleh dibebani pajak berdasarkan asumsi yang bersifat probabilistik tanpa dukungan fakta materiil yang kuat. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan manufaktur agar selalu menjaga integrasi data produksi dan penjualan untuk menangkal audit berbasis "yield" atau ekstrapolasi.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena dianggap tidak memenuhi standar pembuktian yang dipersyaratkan oleh regulasi perpajakan Indonesia. Keadilan substantif harus lebih diutamakan daripada sekadar estimasi administratif yang tidak berdasar pada realitas transaksi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini