Menang Telak! PT MRP Batalkan Koreksi PPN Ratusan Juta yang Hanya Berdasarkan Asumsi Arus Piutang

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000532.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 19:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak! PT MRP Batalkan Koreksi PPN Ratusan Juta yang Hanya Berdasarkan Asumsi Arus Piutang

Sengketa PPN: Legalitas Metode Ekstrapolasi, Pengujian Arus Piutang, dan Kemenangan PT Matra Roda Piranti

Sengketa pajak antara PT Matra Roda Piranti (PT MRP) melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada legalitas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp268.053.385,00. Terbanding menggunakan teknik pemeriksaan pengujian arus piutang dan arus barang berdasarkan SE-02/PJ.7/2003 untuk menyimpulkan adanya penyerahan yang belum dilaporkan, kemudian melakukan ekstrapolasi atas temuan tersebut. Inti konflik terletak pada penggunaan metode ekstrapolasi oleh DJP yang dianggap sebagai asumsi semata oleh Wajib Pajak, mengingat PPN adalah pajak objektif yang harus didasarkan pada kejadian transaksi nyata (penyerahan BKP/JKP).

Inti Konflik: Asumsi Matematis vs Bukti Transaksi Nyata

Pemohon Banding secara tegas membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa seluruh penyerahan telah diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT. Pemohon menekankan bahwa koreksi PPN tidak boleh didasarkan pada hasil hitungan matematis arus piutang tanpa didukung bukti fisik penyerahan barang atau invoice yang tidak dilaporkan. Sebaliknya, Terbanding bersikukuh bahwa selisih dalam pengujian arus barang menunjukkan adanya omzet yang disembunyikan.

Resolusi Majelis Hakim: Syarat Pembuktian Kuat Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi penyerahan secara faktual. Penggunaan metode ekstrapolasi dan pengujian arus tanpa bukti transaksi konkret (faktur yang tidak dicatat) tidak memenuhi syarat pembuktian yang kuat sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Majelis menemukan bahwa data pembukuan Pemohon Banding telah sinkron dengan laporan pajaknya, sehingga dasar koreksi Terbanding gugur secara hukum.

Implikasi: Batasan Penggunaan Indirect Methods dalam Pemeriksaan PPN

Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali bahwa otoritas pajak tidak dapat melakukan koreksi PPN hanya berdasarkan pengujian tidak langsung (indirect methods) seperti uji arus piutang jika tidak mampu menunjukkan bukti transaksi spesifik yang menjadi objek pajak. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT MRP memberikan preseden penting mengenai perlunya konsistensi antara buku besar piutang dengan pelaporan SPT untuk mematahkan asumsi pemeriksa.

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding karena koreksi Terbanding tidak didukung bukti yang kompeten dan hanya berlandaskan asumsi kalkulasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000526.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000527.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000528.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000529.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000531.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000533.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000536.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002293.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter