Sengketa pajak antara PT Matra Roda Piranti (PT MRP) melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada legalitas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp268.053.385,00. Terbanding menggunakan teknik pemeriksaan pengujian arus piutang dan arus barang berdasarkan SE-02/PJ.7/2003 untuk menyimpulkan adanya penyerahan yang belum dilaporkan, kemudian melakukan ekstrapolasi atas temuan tersebut. Inti konflik terletak pada penggunaan metode ekstrapolasi oleh DJP yang dianggap sebagai asumsi semata oleh Wajib Pajak, mengingat PPN adalah pajak objektif yang harus didasarkan pada kejadian transaksi nyata (penyerahan BKP/JKP).
Pemohon Banding secara tegas membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa seluruh penyerahan telah diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT. Pemohon menekankan bahwa koreksi PPN tidak boleh didasarkan pada hasil hitungan matematis arus piutang tanpa didukung bukti fisik penyerahan barang atau invoice yang tidak dilaporkan. Sebaliknya, Terbanding bersikukuh bahwa selisih dalam pengujian arus barang menunjukkan adanya omzet yang disembunyikan.
Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi penyerahan secara faktual. Penggunaan metode ekstrapolasi dan pengujian arus tanpa bukti transaksi konkret (faktur yang tidak dicatat) tidak memenuhi syarat pembuktian yang kuat sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Majelis menemukan bahwa data pembukuan Pemohon Banding telah sinkron dengan laporan pajaknya, sehingga dasar koreksi Terbanding gugur secara hukum.
Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali bahwa otoritas pajak tidak dapat melakukan koreksi PPN hanya berdasarkan pengujian tidak langsung (indirect methods) seperti uji arus piutang jika tidak mampu menunjukkan bukti transaksi spesifik yang menjadi objek pajak. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT MRP memberikan preseden penting mengenai perlunya konsistensi antara buku besar piutang dengan pelaporan SPT untuk mematahkan asumsi pemeriksa.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding karena koreksi Terbanding tidak didukung bukti yang kompeten dan hanya berlandaskan asumsi kalkulasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini