Faktur Pajak Tak Terkonfirmasi? Begini Cara Strategis PT MRP Memenangkan Banding PPN di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000526.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 20:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Faktur Pajak Tak Terkonfirmasi? Begini Cara Strategis PT MRP Memenangkan Banding PPN di Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak Masukan: Konfirmasi Faktur "Tidak Ada" vs Kebenaran Material Arus Uang dan Barang PT MRP

Sengketa bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan PT MRP senilai Rp221.439.006,00 dengan dalih formalitas yang tidak terpenuhi akibat jawaban klarifikasi "Tidak Ada" dari KPP lawan transaksi. Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, otoritas pajak menegaskan bahwa ketiadaan konfirmasi dalam sistem otomasi perpajakan secara otomatis menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan bagi Wajib Pajak pembeli. Namun, PT MRP meluncurkan bantahan berbasis Pasal 33 UU KUP, menekankan bahwa kegagalan administratif atau wanprestasi pelaporan oleh pemasok tidak boleh membatalkan hak konstitusional pembeli yang telah melunasi PPN secara nyata.

Inti Konflik: Kebenaran Formal Sistemik vs Kebenaran Material Transaksional

Inti konflik hukum ini terletak pada pertentangan antara kebenaran formal sistemik melawan kebenaran material transaksional. DJP bersikeras pada validasi sistem, sementara Wajib Pajak berfokus pada bukti konkret pembayaran dan penerimaan barang. Dalam persidangan, Majelis Hakim XVIB melakukan pengujian mendalam terhadap bukti arus uang berupa rekening koran dan bukti transfer bank, serta bukti arus barang berupa surat jalan dan invoice. Majelis berpendapat bahwa jawaban klarifikasi hanyalah instrumen pengawasan internal DJP yang tidak dapat mengalahkan bukti material bahwa pajak telah dipungut oleh penjual dari pembeli.

Resolusi Hukum: Pengakuan Hak Kredit Melalui Pembuktian Riil

Resolusi hukum ini berujung pada pengabulan seluruh permohonan banding PT MRP. Majelis Hakim menegaskan bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan terjadinya transaksi secara riil melalui arus uang dan barang, maka hak pengkreditan Pajak Masukan tetap dilindungi hukum, meskipun terdapat kendala pada pelaporan pemasok. Implikasi dari putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak dalam menghadapi koreksi "tanggung jawab renteng" yang seringkali diterapkan secara kaku oleh otoritas pajak tanpa melihat substansi ekonomi di balik transaksi tersebut.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000527.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000528.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000529.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000531.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000532.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000533.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000536.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002293.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter