Pajak vs Fakta Lapangan: Bagaimana Kesalahan Ketik Alamat di Faktur Pajak Hampir Berujung Koreksi Ratusan Juta?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000528.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 20:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak vs Fakta Lapangan: Bagaimana Kesalahan Ketik Alamat di Faktur Pajak Hampir Berujung Koreksi Ratusan Juta?

Sengketa PPN PT MRP: Validasi Objek Sewa, Kesalahan Administratif, dan Kekuatan Bukti Material

Sengketa pajak ini bermula ketika otoritas pajak menerapkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP untuk mengoreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT MRP sebesar Rp228 juta atas asumsi adanya pendapatan sewa gedung yang tidak dilaporkan. Terbanding (DJP) bersikukuh bahwa perbedaan penulisan alamat antara faktur pajak dengan data aset menunjukkan adanya gedung lain yang disewakan namun disembunyikan. Konflik ini menguji batas kewenangan fiskus dalam melakukan estimasi pajak berdasarkan temuan administratif semata tanpa dukungan bukti material yang kuat.

Inti Sengketa: Perbedaan Alamat vs Fakta Kepemilikan Aset

Inti sengketa berpusat pada penemuan alamat "Jalan Timor Blok D No. 2" pada faktur pajak, sementara aset yang dilaporkan berada di "Blok D3-1A". DJP menganggap perbedaan ini sebagai indikasi adanya objek pajak baru. Namun, PT MRP secara argumentatif membuktikan bahwa ketidaksesuaian tersebut adalah kekhilafan administratif (clerical error). Di persidangan, PT MRP menyajikan bukti autentik berupa Sertifikat HGB dan peta kawasan industri yang menunjukkan bahwa lokasi "Blok D No. 2" sebenarnya dimiliki oleh pihak ketiga, sehingga mustahil bagi perusahaan untuk menyewakan aset milik orang lain.

Resolusi Majelis Hakim: Mengutamakan Fakta Material di Atas Asumsi

Majelis Hakim memberikan resolusi yang tegas dengan menyatakan bahwa koreksi harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan langsung dengan objek sengketa. Hakim mempertimbangkan bahwa ekualisasi dengan PPh Badan tidak menunjukkan adanya selisih omzet dan bukti fisik kepemilikan aset secara telak mematahkan asumsi DJP. Dampak dari putusan ini menegaskan bahwa validitas data administratif seperti faktur pajak memang krusial, namun fakta material kepemilikan aset tetap menjadi instrumen pembuktian tertinggi dalam menentukan objek PPN. Kesimpulannya, pengadilan membatalkan seluruh koreksi karena asumsi fiskus tidak mampu meruntuhkan bukti kepemilikan yang sah.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000526.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000527.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000529.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000531.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000532.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000533.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000536.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002293.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter