Sengketa pajak ini bermula ketika otoritas pajak menerapkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP untuk mengoreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT MRP sebesar Rp228 juta atas asumsi adanya pendapatan sewa gedung yang tidak dilaporkan. Terbanding (DJP) bersikukuh bahwa perbedaan penulisan alamat antara faktur pajak dengan data aset menunjukkan adanya gedung lain yang disewakan namun disembunyikan. Konflik ini menguji batas kewenangan fiskus dalam melakukan estimasi pajak berdasarkan temuan administratif semata tanpa dukungan bukti material yang kuat.
Inti sengketa berpusat pada penemuan alamat "Jalan Timor Blok D No. 2" pada faktur pajak, sementara aset yang dilaporkan berada di "Blok D3-1A". DJP menganggap perbedaan ini sebagai indikasi adanya objek pajak baru. Namun, PT MRP secara argumentatif membuktikan bahwa ketidaksesuaian tersebut adalah kekhilafan administratif (clerical error). Di persidangan, PT MRP menyajikan bukti autentik berupa Sertifikat HGB dan peta kawasan industri yang menunjukkan bahwa lokasi "Blok D No. 2" sebenarnya dimiliki oleh pihak ketiga, sehingga mustahil bagi perusahaan untuk menyewakan aset milik orang lain.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang tegas dengan menyatakan bahwa koreksi harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan langsung dengan objek sengketa. Hakim mempertimbangkan bahwa ekualisasi dengan PPh Badan tidak menunjukkan adanya selisih omzet dan bukti fisik kepemilikan aset secara telak mematahkan asumsi DJP. Dampak dari putusan ini menegaskan bahwa validitas data administratif seperti faktur pajak memang krusial, namun fakta material kepemilikan aset tetap menjadi instrumen pembuktian tertinggi dalam menentukan objek PPN. Kesimpulannya, pengadilan membatalkan seluruh koreksi karena asumsi fiskus tidak mampu meruntuhkan bukti kepemilikan yang sah.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini