Ekualisasi pajak sering kali menjadi titik awal sengketa dalam pemeriksaan, sebagaimana dialami oleh PT MRP dalam perkara Nomor PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025. Sengketa ini berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak November 2020 sebesar Rp2.345.548.883,00 yang dilakukan oleh Terbanding melalui metode ekualisasi peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan DPP PPN pada SPT Masa PPN. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan dokumen, terdapat penyerahan yang secara akuntansi akrual telah diakui sebagai penghasilan namun belum dipungut PPN-nya, mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.
PT MRP secara tegas membantah koreksi tersebut dengan argumen timing difference. Berdasarkan PSAK 72 mengenai Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, pengakuan pendapatan secara akuntansi komersial dapat terjadi sebelum atau sesudah saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPN. Pemohon Banding membuktikan melalui rekonsiliasi bahwa seluruh penyerahan telah diterbitkan Faktur Pajaknya pada saat barang benar-benar diserahkan atau saat pembayaran diterima, sehingga tidak ada PPN yang luput dari pemungutan, melainkan hanya perbedaan masa pelaporan antara PPh dan PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa hasil ekualisasi matematis bukanlah bukti mutlak adanya objek pajak yang terutang. Majelis menilai bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya penyerahan riil yang memenuhi kriteria saat terutang PPN pada masa November 2020. Sebaliknya, bukti-bukti dokumen seperti invoice, surat jalan, dan arus barang yang dihadirkan Pemohon Banding di persidangan secara meyakinkan menunjukkan bahwa selisih tersebut telah dilaporkan pada masa pajak yang tepat. Putusan ini menegaskan pentingnya substansi ekonomi dan bukti fisik penyerahan di atas sekadar angka hasil rekonsiliasi administratif.
Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya memelihara kertas kerja rekonsiliasi yang detail antara omzet PPh dan DPP PPN secara rutin. Kemenangan PT MRP memberikan preseden bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan arus barang dan saat penyerahan secara faktual, koreksi ekualisasi yang hanya bersifat angka "atas kertas" dapat dibatalkan di muka hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini