Menang di Pengadilan Pajak: Mengapa Selisih Ekualisasi PPN dan PPh Badan Tidak Selalu Berarti Kurang Bayar?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 19:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: Mengapa Selisih Ekualisasi PPN dan PPh Badan Tidak Selalu Berarti Kurang Bayar?

Sengketa PPN: Ekualisasi Omzet, Timing Difference PSAK 72, dan Kemenangan Prinsip Substansi PT MRP

Ekualisasi pajak sering kali menjadi titik awal sengketa dalam pemeriksaan, sebagaimana dialami oleh PT MRP dalam perkara Nomor PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025. Sengketa ini berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak November 2020 sebesar Rp2.345.548.883,00 yang dilakukan oleh Terbanding melalui metode ekualisasi peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan DPP PPN pada SPT Masa PPN. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan dokumen, terdapat penyerahan yang secara akuntansi akrual telah diakui sebagai penghasilan namun belum dipungut PPN-nya, mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

Inti Konflik: Akuntansi Akrual (PSAK 72) vs Saat Terutang PPN

PT MRP secara tegas membantah koreksi tersebut dengan argumen timing difference. Berdasarkan PSAK 72 mengenai Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, pengakuan pendapatan secara akuntansi komersial dapat terjadi sebelum atau sesudah saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPN. Pemohon Banding membuktikan melalui rekonsiliasi bahwa seluruh penyerahan telah diterbitkan Faktur Pajaknya pada saat barang benar-benar diserahkan atau saat pembayaran diterima, sehingga tidak ada PPN yang luput dari pemungutan, melainkan hanya perbedaan masa pelaporan antara PPh dan PPN.

Resolusi Majelis Hakim: Bukti Fisik di Atas Rekonsiliasi Matematis

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa hasil ekualisasi matematis bukanlah bukti mutlak adanya objek pajak yang terutang. Majelis menilai bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya penyerahan riil yang memenuhi kriteria saat terutang PPN pada masa November 2020. Sebaliknya, bukti-bukti dokumen seperti invoice, surat jalan, dan arus barang yang dihadirkan Pemohon Banding di persidangan secara meyakinkan menunjukkan bahwa selisih tersebut telah dilaporkan pada masa pajak yang tepat. Putusan ini menegaskan pentingnya substansi ekonomi dan bukti fisik penyerahan di atas sekadar angka hasil rekonsiliasi administratif.

Implikasi: Vitalnya Kertas Kerja Rekonsiliasi bagi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya memelihara kertas kerja rekonsiliasi yang detail antara omzet PPh dan DPP PPN secara rutin. Kemenangan PT MRP memberikan preseden bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan arus barang dan saat penyerahan secara faktual, koreksi ekualisasi yang hanya bersifat angka "atas kertas" dapat dibatalkan di muka hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000526.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000527.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000528.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000529.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000531.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000532.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000533.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000536.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002293.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter