Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak September 2020 terhadap PT MRP melalui metode ekualisasi dengan peredaran usaha PPh Badan. Otoritas pajak menduga adanya penghasilan sewa bangunan di lokasi Jalan Timor Blok D3-1A dan D3-1B yang belum dilaporkan sepenuhnya, didasarkan pada temuan perbedaan penulisan alamat antara invoice dengan dokumen pelaporan aset. Terbanding menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP untuk menetapkan pajak terutang secara jabatan atas sengketa administratif ini.
Inti konflik terletak pada interpretasi perbedaan administratif alamat pada faktur pajak dan invoice. Terbanding berasumsi bahwa karena terdapat dokumen yang mencantumkan alamat "Jalan Timor Blok D No. 2", sementara aset yang dilaporkan berada di "Blok D3-1A", maka terdapat dua objek sewa yang berbeda. Sebaliknya, PT MRP memberikan bantahan kuat bahwa perbedaan tersebut hanyalah kekhilafan administratif (clerical error). PT MRP menegaskan bahwa objek sewa tetap sama dan penyewa hanya beralih antar entitas dalam satu grup (afiliasi), sehingga tidak ada tambahan omzet yang luput dari pelaporan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip kebenaran materiil dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti kepemilikan. Berdasarkan Sertifikat HGB, SPPT PBB, dan Peta Kawasan Industri MM 2100, terbukti secara sah bahwa Blok D2 adalah milik pihak ketiga, yaitu PT Intisumber Baja Sakti, bukan milik PT MRP. Hal ini secara otomatis meruntuhkan premis Terbanding yang mengasumsikan adanya objek sewa tambahan milik Pemohon Banding di lokasi tersebut. Hakim menilai Terbanding gagal memberikan bukti kompeten untuk mendukung koreksinya.
Resolusi hukum dalam perkara ini berakhir dengan dikabulkannya seluruh permohonan banding PT MRP. Putusan ini menegaskan bahwa sengketa yang dipicu oleh kesalahan administratif tidak dapat dijadikan dasar koreksi materiil apabila Wajib Pajak mampu membuktikan realitas substansial melalui bukti otentik kepemilikan aset. Implikasinya, otoritas pajak tidak boleh mengedepankan asumsi semata tanpa didukung bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Kesimpulan utamanya adalah akurasi dokumentasi administratif tetap krusial, namun kekuatan bukti kepemilikan aset adalah benteng hukum utama dalam menghadapi koreksi hasil ekualisasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini