Menang di Pengadilan Pajak: Bagaimana Bukti Kepemilikan Lahan Mematahkan Asumsi Koreksi Omzet DJP

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000533.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 19:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: Bagaimana Bukti Kepemilikan Lahan Mematahkan Asumsi Koreksi Omzet DJP

Sengketa PPN PT MRP: Ekualisasi Omzet, Verifikasi Aset Blok D2 vs D3, dan Prinsip Kebenaran Materiil

Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak September 2020 terhadap PT MRP melalui metode ekualisasi dengan peredaran usaha PPh Badan. Otoritas pajak menduga adanya penghasilan sewa bangunan di lokasi Jalan Timor Blok D3-1A dan D3-1B yang belum dilaporkan sepenuhnya, didasarkan pada temuan perbedaan penulisan alamat antara invoice dengan dokumen pelaporan aset. Terbanding menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP untuk menetapkan pajak terutang secara jabatan atas sengketa administratif ini.

Inti Konflik: Interpretasi Clerical Error vs Asumsi Objek Pajak Baru

Inti konflik terletak pada interpretasi perbedaan administratif alamat pada faktur pajak dan invoice. Terbanding berasumsi bahwa karena terdapat dokumen yang mencantumkan alamat "Jalan Timor Blok D No. 2", sementara aset yang dilaporkan berada di "Blok D3-1A", maka terdapat dua objek sewa yang berbeda. Sebaliknya, PT MRP memberikan bantahan kuat bahwa perbedaan tersebut hanyalah kekhilafan administratif (clerical error). PT MRP menegaskan bahwa objek sewa tetap sama dan penyewa hanya beralih antar entitas dalam satu grup (afiliasi), sehingga tidak ada tambahan omzet yang luput dari pelaporan.

Resolusi Majelis Hakim: Pembuktian Otentik Melalui Sertifikat HGB dan Peta Kawasan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip kebenaran materiil dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti kepemilikan. Berdasarkan Sertifikat HGB, SPPT PBB, dan Peta Kawasan Industri MM 2100, terbukti secara sah bahwa Blok D2 adalah milik pihak ketiga, yaitu PT Intisumber Baja Sakti, bukan milik PT MRP. Hal ini secara otomatis meruntuhkan premis Terbanding yang mengasumsikan adanya objek sewa tambahan milik Pemohon Banding di lokasi tersebut. Hakim menilai Terbanding gagal memberikan bukti kompeten untuk mendukung koreksinya.

Implikasi Putusan: Bukti Kepemilikan Sebagai Benteng Hukum Utama

Resolusi hukum dalam perkara ini berakhir dengan dikabulkannya seluruh permohonan banding PT MRP. Putusan ini menegaskan bahwa sengketa yang dipicu oleh kesalahan administratif tidak dapat dijadikan dasar koreksi materiil apabila Wajib Pajak mampu membuktikan realitas substansial melalui bukti otentik kepemilikan aset. Implikasinya, otoritas pajak tidak boleh mengedepankan asumsi semata tanpa didukung bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Kesimpulan utamanya adalah akurasi dokumentasi administratif tetap krusial, namun kekuatan bukti kepemilikan aset adalah benteng hukum utama dalam menghadapi koreksi hasil ekualisasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000526.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000527.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000528.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000529.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000531.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000532.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000536.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002293.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter