Sengketa perpajakan antara PT ML dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai kualifikasi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nilai sebesar Rp 2.052.264.444. DJP melakukan koreksi positif dengan asumsi bahwa aliran uang masuk tersebut merupakan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilaporkan. Namun, PT ML menegaskan bahwa dana tersebut hanyalah titipan uang muka (down payment) dari calon pembeli yang kemudian dibatalkan dan telah dikembalikan secara utuh kepada konsumen.
Inti konflik ini terletak pada pembuktian apakah telah terjadi peristiwa hukum "pengalihan hak" sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. DJP berpijak pada data administratif yang menunjukkan adanya penerimaan uang, sementara Wajib Pajak berargumen bahwa pembatalan pesanan ruko secara otomatis menghapus status objek pajak karena hak atas aset tersebut tidak pernah berpindah tangan. Ketidakmampuan DJP dalam membuktikan adanya pengalihan hak yang sah secara hukum menjadi titik lemah dalam mempertahankan koreksi tersebut di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot penuh pada bukti material yang diajukan Wajib Pajak. Melalui pemeriksaan bukti berupa Surat Pembatalan, Kuitansi Pengembalian Uang, serta Rekening Koran yang menunjukkan aliran kas keluar, Majelis meyakini bahwa transaksi tersebut memang telah dibatalkan. Berdasarkan prinsip hukum pajak, tanpa adanya pengalihan hak yang nyata, maka kewajiban PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak dapat timbul, sehingga koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi dalam penentuan objek pajak berdasarkan fakta materiil (substansi mengungguli bentuk). Bagi pelaku usaha properti, tertib administrasi dalam mendokumentasikan pembatalan transaksi dan pengembalian dana adalah instrumen perlindungan hukum yang krusial. Kesimpulan dari sengketa ini adalah bahwa penerimaan uang yang sifatnya sementara dan kemudian dikembalikan karena pembatalan kontrak tidak dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini