Otoritas pajak sering kali menggunakan metode ekualisasi antara PPh Badan dan PPN sebagai instrumen utama dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak, namun pendekatan ini kerap mengabaikan substansi yuridis mengenai saat terutangnya pajak. Dalam sengketa antara PT HI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), titik sentral perdebatan adalah apakah saldo unbilled revenue—sebuah akun akrual dalam akuntansi—dapat diklasifikasikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah terutang PPN secara seketika. Kasus ini bermula dari koreksi DPP PPN sebesar Rp7,94 miliar pada Masa Pajak Februari 2019 yang didasarkan semata-mata pada pengakuan pendapatan secara akuntansi atas pekerjaan yang dianggap telah berjalan (Work in Progress).
DJP berargumen bahwa berdasarkan Pasal 13 UU PPN jo. Pasal 2 PP No. 1 Tahun 2012, PPN terutang pada saat penyerahan atau saat pembayaran, mana yang lebih dahulu. Menurut Terbanding, saldo unbilled revenue mencerminkan jasa yang secara teknis telah disediakan, sehingga kewajiban memungut PPN muncul tanpa harus menunggu penerbitan invoice. Di sisi lain, PT HI memberikan bantahan fundamental bahwa unbilled revenue hanyalah estimasi pendapatan sesuai standar akuntansi untuk kontrak jangka panjang. Secara legal formal dan kontraktual, penyerahan jasa baru dianggap sah dan final (milestone) ketika berita acara penyelesaian pekerjaan ditandatangani atau saat hak menagih muncul, yang mana pada periode sengketa, syarat tersebut belum terpenuhi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang tegas terhadap perlunya pembuktian materiel dalam koreksi pajak. Hakim berpendapat bahwa Terbanding tidak mampu membuktikan secara spesifik rincian penyerahan jasa mana yang telah benar-benar selesai dilakukan yang membentuk nilai unbilled tersebut. Majelis menekankan bahwa pencatatan akrual akuntansi untuk kepentingan laporan keuangan tidak secara otomatis menciptakan peristiwa hukum penyerahan JKP menurut UU PPN. Ketiadaan bukti berupa invoice atau dokumen serah terima jasa pada masa pajak terkait membuat koreksi Terbanding kehilangan landasan faktual.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi Wajib Pajak, khususnya di sektor jasa dengan kontrak jangka panjang. Amar putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT HI menegaskan bahwa prinsip substance over form dalam akuntansi tidak boleh menegasikan kepastian hukum dalam perpajakan. Kemenangan ini memperkuat kedudukan bahwa ekualisasi hanyalah alat deteksi dini, bukan bukti final adanya objek pajak tanpa didukung dokumen sumber yang valid. Wajib Pajak diharapkan memperkuat dokumentasi kontrak dan milestone penagihan untuk memitigasi risiko koreksi serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini