PT Bounty Segar Indonesia (BSI) berhasil memenangkan sengketa pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik senilai Rp 3,5 miliar. Sengketa ini menjadi krusial karena menguji konsistensi penerapan Pasal 16B ayat (3) UU PPN juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 terhadap WP industri pakan ternak yang secara regulasi mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.
Inti konflik berakar pada koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bersikeras bahwa Pajak Masukan atas perolehan barang modal tidak dapat dikreditkan karena digunakan untuk menghasilkan pakan ternak yang penyerahannya dibebaskan dari PPN. DJP berpegang pada prinsip matching cost against revenue yang membatasi pengkreditan pajak jika output-nya tidak terutang PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa pakan ternak adalah Barang Kena Pajak (BKP) bersifat strategis, sehingga berdasarkan preseden hukum tertinggi dari Mahkamah Agung, hak pengkreditan Pajak Masukan atas barang modal tetap melekat meskipun penyerahannya difasilitasi bebas PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumen Pemohon Banding. Hakim menegaskan bahwa Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 telah menggeser status komoditas industri tertentu kembali menjadi BKP. Dengan status tersebut, pembatasan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tidak lagi relevan untuk barang modal yang digunakan dalam proses produksi BKP strategis. Majelis menekankan bahwa keadilan bagi pelaku industri manufaktur harus diutamakan dengan tidak membebani biaya pajak pada aset produktif.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri strategis bahwa investasi pada mesin dan peralatan pabrik tetap dapat dioptimalkan melalui mekanisme restitusi PPN. Putusan ini menegaskan bahwa fasilitas "PPN Dibebaskan" pada produk akhir tidak serta-merta menghanguskan hak pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal, sepanjang barang tersebut dikategorikan sebagai barang strategis sesuai putusan MA.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini