Menang Banding! Strategi PT BSI Menggolkan Kredit Pajak Masukan Mesin Pabrik Meski Penyerahan Bebas PPN

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 April 2026 | 19:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Strategi PT BSI Menggolkan Kredit Pajak Masukan Mesin Pabrik Meski Penyerahan Bebas PPN

Sengketa PPN: Pengkreditan Pajak Masukan Barang Modal, BKP Strategis, dan Dampak Putusan MA 70P/HUM/2013 PT BSI

PT Bounty Segar Indonesia (BSI) berhasil memenangkan sengketa pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik senilai Rp 3,5 miliar. Sengketa ini menjadi krusial karena menguji konsistensi penerapan Pasal 16B ayat (3) UU PPN juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 terhadap WP industri pakan ternak yang secara regulasi mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.

Inti Konflik: Prinsip Matching Cost Against Revenue vs Status BKP Strategis

Inti konflik berakar pada koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bersikeras bahwa Pajak Masukan atas perolehan barang modal tidak dapat dikreditkan karena digunakan untuk menghasilkan pakan ternak yang penyerahannya dibebaskan dari PPN. DJP berpegang pada prinsip matching cost against revenue yang membatasi pengkreditan pajak jika output-nya tidak terutang PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa pakan ternak adalah Barang Kena Pajak (BKP) bersifat strategis, sehingga berdasarkan preseden hukum tertinggi dari Mahkamah Agung, hak pengkreditan Pajak Masukan atas barang modal tetap melekat meskipun penyerahannya difasilitasi bebas PPN.

Resolusi Majelis Hakim: Mengedepankan Preseden Hukum dan Keadilan Industri Manufaktur

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumen Pemohon Banding. Hakim menegaskan bahwa Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013 telah menggeser status komoditas industri tertentu kembali menjadi BKP. Dengan status tersebut, pembatasan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tidak lagi relevan untuk barang modal yang digunakan dalam proses produksi BKP strategis. Majelis menekankan bahwa keadilan bagi pelaku industri manufaktur harus diutamakan dengan tidak membebani biaya pajak pada aset produktif.

Implikasi: Kepastian Hukum Restitusi PPN bagi Investasi Mesin dan Peralatan Pabrik

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri strategis bahwa investasi pada mesin dan peralatan pabrik tetap dapat dioptimalkan melalui mekanisme restitusi PPN. Putusan ini menegaskan bahwa fasilitas "PPN Dibebaskan" pada produk akhir tidak serta-merta menghanguskan hak pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal, sepanjang barang tersebut dikategorikan sebagai barang strategis sesuai putusan MA.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008703.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008704.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008707.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008813.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008898.99/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009396.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010114.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011246.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011247.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012082.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter